Tragis! Pengantin Pria di Palembang Dibacok Saat Hendak Ijab Kabul, Dendam Lama Diduga Jadi Motif Penyerangan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 12 Mei 2025 | 21:44 WIB
Detik-detik pengantin pria kabur saat diserang menggunakan senjata tajam ketika hendak melangsungkan pernikahan. (Instagram/warungjurnalis)
Detik-detik pengantin pria kabur saat diserang menggunakan senjata tajam ketika hendak melangsungkan pernikahan. (Instagram/warungjurnalis)

 

Mediapriangan.com - Insiden berdarah terjadi di Palembang saat seorang pria yang hendak melangsungkan akad nikah diserang menggunakan senjata tajam.

Kejadian tragis tersebut berlangsung pada Minggu, 11 Mei 2025, di kawasan Jalan Panca Usaha, Palembang.

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, tampak korban mengenakan busana pengantin lengkap dan bersiap memasuki mobil.

Baca Juga: Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi-Prabowo Ditangguhkan, Kampus Akhirnya Buka Suara Resmi!

Tiba-tiba, seorang pria datang, kemudian dihampiri seorang pria dengan membawa parang dan menyerangnya secara brutal.

Setelah beberapa serangan dilancarkan pelaku, korban berhasil kabur untuk menyelamatkan diri.

Bahkan, dari cuplikan video tersebut juga terlihat orang yang mengacungkan senjata api ke udara.

Baca Juga: Ramai Kasus Meme Jokowi Prabowo, ITB Minta Mahasiswa Tak Dihukum, Istana Diminta Utamakan Pembinaan!

"Diserang saat hendak ijab kabul," tulis akun instagram @warungjurnalis yang diunggah pada Minggu, 11 Mei 2025.

Diketahui korban bernama Ahmad dan mengalami luka bacok di kedua tangan, kaki, hingga wajahnya.

Setelah kejadian tersebut, Ahmad segera dilarikan ke IGD RSUD BARI untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga: Siswa SMP Tewas Tersengat Listrik, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Geram, Keamanan Sekolah Harus Dievaluasi Total!

“Ada 5 orang, 3 orang pakai senjata tajam dan 1 orang pakai senjata api,” mengutip akun Instagram @warungjurnalis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X