Mediapriangan.com - Kepedulian nyata kembali ditunjukkan oleh Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya kepada warganya, pada Minggu, 8 Juni 2025.
Bupati Herdiat secara langsung menyerahkan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kepada dua warga di Lingkungan Bolenglang, Kelurahan Kertasari, Kabupaten Ciamis.
Kedua penerima bantuan tersebut adalah Bapak Maad dan Ibu Halimah, yang selama ini hidup dalam kondisi serba terbatas.
Tidak hanya menghadapi tekanan ekonomi, kondisi tempat tinggal mereka juga memprihatinkan.
Bapak Maad, yang kini telah lanjut usia dan tidak lagi bekerja karena kondisi fisiknya, tinggal di rumah yang nyaris roboh.
Dinding yang rapuh dan struktur bangunan yang sudah usang membuat rumah itu tidak aman lagi untuk ditempati.
Merespons situasi ini, Bupati Herdiat menyerahkan bantuan rutilahu senilai Rp20 juta.
Sementara itu, Ibu Halimah yang tengah menderita stroke dan tinggal bersama anaknya juga menerima bantuan serupa.
Rumah mereka mengalami kerusakan parah, terutama pada bagian atap yang bocor.
Setiap kali hujan, Ibu Halimah harus mengungsi ke rumah tetangga karena khawatir tertimpa runtuhan.
Untuk membantu memperbaiki rumah dan memenuhi kebutuhan harian, Bupati memberikan bantuan sebesar Rp10 juta serta satu paket sembako.
Kedatangan Bupati Herdiat secara tiba-tiba ini sempat membuat warga penerima bantuan terkejut. Namun, rasa haru segera menggantikan keterkejutan itu.
Artikel Terkait
Ratusan ASN Baru Resmi Dilantik di Pemkab Ciamis, Bupati Herdiat Tekankan Pentingnya Integritas dan Tanggung Jawab
Raih Opini WTP ke-12 Berturut-turut, Pemkab Ciamis Buktikan Konsistensi Tata Kelola, Bupati Herdiat Ungkap Kuncinya
Sekda Andang Firman Ajak Masyarakat Lebih Peduli Lansia, Peringatan HLUN 2025 Jadi Wujud Nyata Komitmen Pemkab Ciamis
Bupati Ciamis Tinjau Lokasi Banjir Lakbok, Perintahkan Layanan Kesehatan Prioritas, Waspadai Penyakit Pascabencana
Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025 Tingkat Kabupaten Ciamis, Bupati Herdiat Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Teks Sejarah
DPRD Kabupaten Ciamis Sepakati Revisi Perda Pajak dan Retribusi Demi Kepastian Hukum dan Peningkatan Pelayanan Publik