Lowongan PPSU DKI Jakarta 2025 Dibuka! Cek Kuota Terbanyak, Syarat Ijazah SD, dan Jadwal Seleksi Lengkapnya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 24 Juni 2025 | 21:10 WIB
Pemprov DKI kembali membuka rekruitmen PPSU hingga 26 Juni 2025.  (jakarta.go.id)
Pemprov DKI kembali membuka rekruitmen PPSU hingga 26 Juni 2025. (jakarta.go.id)

 

Mediapriangan.com - Kabar baik bagi warga Jakarta yang tengah mencari pekerjaan! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka rekrutmen untuk posisi Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), yang dikenal sebagai pasukan oranye.

Pendaftaran rekrutmen PPSU dibuka sejak 23 Juni dan akan ditutup pada 26 Juni 2025.

Rekrutmen ini ditujukan untuk mengisi kebutuhan tenaga PPSU di seluruh kelurahan, guna memastikan kebersihan dan kenyamanan ruang publik di ibu kota tetap terjaga.

Baca Juga: Ramai Kursi Kosong Dubes RI di AS dan PBB, Istana Sebut Nama Calon Sudah Ada dan Menunggu Keputusan Prabowo

Informasi resmi mengenai lowongan kerja ini telah diumumkan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah (SE Sekda) DKI Jakarta Nomor 12/SE/2025.

Warga dapat mengakses detail pengumuman ini melalui situs resmi Pemprov DKI atau melihat langsung di papan pengumuman kelurahan masing-masing.

“Persyaratan yang terdiri dari Ijazah SD/sederajat atau bisa membaca menulis serta KTP,” demikian bunyi lampiran dalam surat yang ditandatangani oleh Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali, dikutip pada Selasa, 24 Juni 2025.

Baca Juga: Kunjungi Bupati Ciamis, Politisi NasDem Pepi Tommy Bahas Sinergi Lintas Partai untuk Dorong Percepatan Pembangunan

Berdasarkan data yang dihimpun dari lapangan, kebutuhan terbanyak tercatat di Kelurahan Ancol sebanyak 14 orang, disusul oleh Kelurahan Bangka yang membuka 11 posisi untuk PPSU.

Berikut jadwal lengkap tahapan seleksi PPSU DKI Jakarta tahun ini:

Pendaftaran: 23–26 Juni 2025

Uji Administrasi: 27–30 Juni 2025

Uji Teknis: 30 Juni–11 Juli 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X