TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan pelanggaran hukum di wilayah hukum Kejari Kota Tasikmalaya periode April hingga Agustus 2026 bertempat di halaman Kejari Kota Tasikmalaya, Jalan Ir. H. Juanda No. 35, Kota Tasikmalaya, Kamis (03/9/2026).
Dari 50 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sebanyak 38 kasus narkotika di antaranya merupakan kasus narkotika. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Pemkot Tasikmalaya, Panitera PN, Polres Tasikmalaya Kota, Kalapas Tasikmalaya, Kodim, BNN, Dinas Kesehatan serta para jajaran Jaksa Kejari Kota Tasikmalaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Erny Veronica Maramba, S.H., M.Hum., mengatakan, barang bukti dari perkara narkotika yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum terdiri atas sabu-sabu, tembakau sintetis, serta berbagai jenis obat-obatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan.
"Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana ringan (tipiring), khususnya minuman keras," ujar Erny kepada wartawan usai kegiatan.
Untuk minuman keras lanjut Erny, berasal dari perkara tipiring yang diajukan penyidik melalui rekomendasi kejaksaan untuk mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Erny juga menjelaskan, meskipun proses perkara tipiring diajukan oleh penyidik ke pengadilan, jaksa memiliki kewenangan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 172 botol minuman keras berbagai merek turut dimusnahkan. Barang bukti tersebut di antaranya terdiri dari minuman keras dengan berbagai jenis dan merek.
Sementara itu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sekitar 167 gram narkotika jenis tertentu, 379,6 gram tembakau sintetis, serta ribuan butir pil.
Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah barang yang digunakan dalam tindak pidana, seperti timbangan digital dan plastik bening yang diduga digunakan untuk membagi narkotika menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan.
Erny menyoroti fenomena peredaran narkotika dalam bentuk paket kecil yang melibatkan pelaku dengan imbalan relatif rendah. Menurutnya, kondisi tersebut cukup memprihatinkan karena pelaku terkadang hanya mendapatkan upah sekitar Rp500 ribu.
"Ancaman pidananya bisa sekitar lima tahun. Miris sekali, hanya karena upah Rp500 ribu," katanya.
Artikel Terkait
Nicolas Maduro Ditangkap Amerika Serikat, Tuduhan Narkotika Internasional Picu Polemik Global
Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Lima Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Lima Tersangka Diamankan
Modus Makin Beragam, Tiga WN Malaysia Gagal Selundupkan Narkotika Lewat Bandara Soekarno-Hatta
Raih Penghargaan IRH 2026 dengan Predikat Istimewa, Kota Tasikmalaya Perkuat Reformasi Hukum dan Tata Kelola
Selama 2026, 103 Kasus HIV/AIDS Kota Tasikmalaya Didominasi LSL, Usia Produktif Paling Rentan
Pengayuh Becak Lansia Kota Tasikmalaya Dapat Becak Listrik, 200 Unit Siap Disalurkan