Mediapriangan.com - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta tahun ini dipastikan tidak akan memberatkan warga.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut kenaikan tarif berada di kisaran 5–10 persen saja, bahkan ada objek pajak yang justru mendapat pengurangan.
“PBB di Jakarta naiknya kecil sekali, nggak lebih dari 5–10 persen," ujar Pramono Anung saat meninjau kawasan di bawah Kolong Tol Slipi, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Agustus 2025.
"Bahkan saya malah ada yang saya kurangi kemarin,” tambah Pramono Anung.
Pramono menegaskan, kebijakan ini diterapkan secara transparan dan tertib, sehingga proses pembayaran pajak di Ibu Kota dapat berjalan lancar tanpa memicu keresahan.
“Di Jakarta ini saya pastikan transparansi penting sekali. Jadi persoalan PBB relatif berjalan baik,” katanya.
Ia juga memastikan masyarakat dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tidak dikenakan PBB. Kebijakan serupa berlaku bagi apartemen dengan harga di bawah Rp 650 juta.
“Bagi masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar, PBB-nya nol persen. Apartemen di bawah Rp 650 juta juga nol persen,” jelasnya.
Dengan skema ini, Pemprov DKI Jakarta berharap warga tetap patuh membayar pajak sesuai ketentuan, sambil melindungi pemilik properti menengah ke bawah dari beban kenaikan tarif.***
Artikel Terkait
827 Siswa Jakarta Akhirnya Terima Ijazah Usai Bertahun-tahun Tertahan, Pramono Anung, Bukan Karena Tak Mau Ambil!
Pramono Anung Tinjau Korban Kebakaran Penjaringan, Warga Minta Kipas Angin dan Susu Formula di Tengah Pengungsian
Pramono Anung Janjikan Dokumen Baru untuk Korban Kebakaran Kapuk Muara, Ribuan Warga Kini Kehilangan Tempat Tinggal
Viral Video Sopir Bajaj Diduga Dipalak Petugas Dishub, Gubernur Pramono Anung Perintahkan Pemeriksaan Internal
Heboh Pernyataan Gubernur Pramono Anung, Jakarta Lebih Baik dari New York Soal Kemacetan, Netizen Bereaksi!
Skandal Jabatan Eselon II DKI, 20 Kader PDIP Diduga Lolos Lewat Kongkalikong, Gubernur Pramono Anung Tak Menyadari