Mediapriangan.com - Polemik kasus pembakaran santri di Lombok Tengah kembali menjadi perhatian publik setelah Wabup Lombok Tengah M. Nursiah mengunjungi pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Ahmad Muzzaki Rahmatullah, yang telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Kunjungan yang berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, menjadi sorotan setelah videonya beredar di media sosial. Dalam kesempatan itu, Wabup Lombok Tengah mengajak masyarakat mengedepankan tabayun sebelum menyebarluaskan informasi mengenai kasus pembakaran santri.
"Untuk semua kita, baik kalangan masyarakat termasuk yang biasa mengelola bagaimana media, media sosial tentu ini adalah bagian dalam kehidupan. Setuju itu," ujar Nursiah dalam video yang turut diunggah Rieke Diah Pitaloka melalui akun Instagram pada Selasa, 14 Juli 2026.
Baca Juga: Mahfud MD Usul KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Begini Respons Resmi Lembaga Antirasuah
Ia kemudian menegaskan pentingnya melakukan klarifikasi terhadap setiap informasi sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
"Siapa pun yang mengetahui permasalahan, itu ditabayun dulu baru diinformasikan, di-publish apakah lewat media-media maupun cerita-cerita," ucap Nursiah lagi.
Menurutnya, langkah tabayun diperlukan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman baru di tengah masyarakat.
Unggahan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Rieke Diah Pitaloka. Politikus itu mengingatkan agar proses hukum yang sedang berjalan tidak dipertentangkan dengan nilai-nilai agama.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Bobby Adhityo Rizaldi, Penyidikan Kasus Suap Pemkab Muara Enim Masuki Babak Baru
"Jangan pertentangkan hukum nasional dengan ajaran dan etika Islam," tulis Rieke dalam keterangan unggahan.
Ia juga menyampaikan penjelasan mengenai alasan kunjungan Wabup Lombok Tengah kepada Ahmad Muzzaki Rahmatullah.
"Menurut M. Nursiah, kunjungan tersebut merupakan bentuk silaturahmi dan perhatian karena hubungan baik yang telah terjalin sejak lama," tambahnya.
Meski demikian, Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Muscab LVRI Ciamis Dibuka Sekda, Warisan Semangat Juang 45 untuk Generasi Muda Jadi Sorotan
Anggota DPRD Jawa Barat Didi Sukardi Ajak Perkuat Koperasi, Tegaskan Kunci Kesejahteraan Masyarakat
Hari Koperasi Nasional 2026, Bank Mandiri Perkuat Koperasi dan UMKM Lewat Pembiayaan serta Digitalisasi
Milangkala ke-349 Kabupaten Cianjur, Dedi Mulyadi Dorong Pendidikan dan Tata Ruang Jadi Prioritas
Penjualan BBM Pertamax Turun 30 Persen di Kota Tasikmalaya, Pengguna Beralih ke Pertalite
TPID Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Mitigasi El Nino, Bank Indonesia Fokus Jaga Inflasi Daerah