10 Raperda 2025 Rampung Dibahas, Bupati Herdiat Sampaikan Pendapat Akhir di Rapat Paripurna DPRD Ciamis

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 29 September 2025 | 21:06 WIB
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat menyampaikan pendapat akhir terkait 10 Raperda 2025 di Aula Tumenggung Wiradikusuma, Senin, 29 September 2025. (Prokopim Ciamis)
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat menyampaikan pendapat akhir terkait 10 Raperda 2025 di Aula Tumenggung Wiradikusuma, Senin, 29 September 2025. (Prokopim Ciamis)

 

Mediapriangan.com - Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola daerah yang responsif dan progresif. Hal itu tercermin dalam Rapat Paripurna DPRD Ciamis yang digelar Senin (29/9) di Aula Tumenggung Wiradikusuma.

Dalam rapat tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya hadir langsung untuk menyampaikan pendapat akhir terhadap hasil pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025 yang telah dirumuskan bersama DPRD.

“Terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada seluruh jajaran DPRD Ciamis. Seluruh curahan tenaga, waktu, dan pikiran Bapak/Ibu merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap kemajuan daerah,” ujar Bupati.

Baca Juga: KDS Hadir di Munas VI PKS di Jakarta, Bawa Aspirasi Ciamis dan Serukan Konsolidasi Menghadapi Tantangan Politik Nasional

Adapun 10 Raperda yang telah melalui pembahasan meliputi:

1. Perubahan Ketiga atas Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
2. Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
3. Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia
4. Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
5. Pemajuan Kebudayaan Daerah
6. Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
7. Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga
8. Penyelenggaraan Inovasi Daerah
9. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah
10. Pengembangan Ekonomi Kreatif

Baca Juga: Pelepasan Tim Bola Voli ASN Ciamis ke PORNAS XVII KORPRI, Bupati Herdiat Beri Pesan Khusus Soal Sportivitas!

Bupati Herdiat menyebut, kesepuluh Raperda ini merupakan jawaban pemerintah daerah terhadap tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat Ciamis.

Ia menambahkan, tahapan berikutnya adalah mengajukan permohonan register kepada Gubernur Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Sesuai peraturan, tahapan berikutnya adalah permohonan register kepada Gubernur. Ini menjadi dasar bagi penetapan dan implementasi peraturan daerah secara sah,” jelasnya.

Baca Juga: Triple S Ciamis Sapu Bersih Kejurda Bola Voli Antar Club Senior se-Jawa Barat, Raih Juara dan Siap Tampil di Kejurnas

Menutup sambutan, Bupati Herdiat kembali menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif.

“Insya Allah, segala saran dan pendapat yang telah disampaikan akan menjadi masukan penting bagi kami dalam menjalankan amanah, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjawab kebutuhan Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X