Ciamis Kirim Dua Surat ke Kemenpan RB, Perjuangan Tenaga non-ASN dan Peluang PPPK 2024 Diangkat Lagi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 18 November 2025 | 22:10 WIB
Ciamis mengirim dua surat ke Kemenpan RB demi memperjuangkan Tenaga non-ASN dan membuka kembali peluang seleksi PPPK 2024. (Dok. BKPSDM Ciamis)
Ciamis mengirim dua surat ke Kemenpan RB demi memperjuangkan Tenaga non-ASN dan membuka kembali peluang seleksi PPPK 2024. (Dok. BKPSDM Ciamis)

Mediapriangan.com - Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali memperjuangkan nasib Tenaga non-ASN melalui penyampaian dua surat resmi kepada Kemenpan RB.

Surat tersebut dibawa langsung oleh Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi, saat mendatangi kantor kementerian pada Selasa, 18 November 2025.

Langkah ini menjadi tindak lanjut atas berbagai kendala terkait kebijakan PPPK Paruh Waktu yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi para pengabdi yang sudah lama bekerja di lingkungan pemerintahan daerah.

Baca Juga: Konsisten Jaga Harmoni Sosial, Kabupaten Ciamis Terima Penganugerahan Piagam Penghargaan IHaI 2025 dari Kemendagri

Ai Rusli menegaskan bahwa komitmen Ciamis tetap sejalan dengan upaya memberi kepastian status bagi para Tenaga non-ASN.

“Kami menegaskan bahwa ribuan tenaga non-ASN yang telah bekerja bertahun-tahun membutuhkan kepastian status. Sehingga Bupati Herdiat melayangkan dua surat dalam upaya lanjutan agar pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kondisi di daerah,” ujarnya.

Sikap tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah daerah tidak ingin membiarkan persoalan tenaga pengabdi berlarut-larut, terutama setelah muncul dampak kebijakan PPPK 2024 yang belum menyentuh banyak tenaga lama.

Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Barat Didi Sukardi Soroti Kesiapsiagaan Ciamis, Satgas Bencana Diminta Perkuat Penanggulangan

Dalam surat pertama, Pemkab Ciamis meminta adanya afirmasi bagi Guru Non-ASN yang bekerja di sekolah negeri namun terkendala regulasi seleksi PPPK 2024.

Mereka adalah guru yang diangkat sebelum UU Nomor 20 Tahun 2023 tetapi masa kerjanya kurang dari dua tahun, serta guru yang baru pindah dari sekolah swasta ke sekolah negeri pada 2023. Kondisi ini membuat mereka tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi.

“Kami menilai keberadaan guru non-ASN sangat vital dalam menunjang pelayanan pendidikan. Karena itu, Pemkab Ciamis meminta Kemenpan RB memberikan kepastian keberlanjutan pengangkatan PPPK bagi Guru Non-ASN yang sudah terdata dalam Dapodik dan bertugas di sekolah negeri, meski belum lolos seleksi PPPK 2024,” terang Ai Rusli.

Baca Juga: TP PKK Ciamis Raih Juara 1 Lomba Kreasi Lahap Makanan Jabar, Pokja III Jadi Sorotan Prestasi

Ia menambahkan bahwa masa pengabdian seharusnya tetap menjadi pertimbangan, dan afirmasi perlu kembali diberlakukan pada seleksi periode berikutnya.

Surat kedua berfokus pada persoalan lulusan PPG Prajabatan yang bekerja di wilayah Ciamis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X