JAKARTA, Mediapriangan.com - KPK tengah memproses laporan gratifikasi yang disampaikan Menhut Raja Juli Antoni terkait dugaan amplop Bupati Kuansing. Laporan tersebut kini masih berada pada tahap verifikasi dan analisis sebelum diputuskan apakah dapat ditindaklanjuti dalam proses penanganan perkara.
Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan beberapa hari setelah pertemuan antara Menhut Raja Juli dan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
“Bahwa pada Jumat, 3 Juli 2026, pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK. Jumat siang,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media pada Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Budi, laporan gratifikasi tersebut belum otomatis menjadi perkara. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan administrasi serta analisis terhadap laporan yang masuk.
“Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,” jelas Budi.
“Untuk selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” imbuhnya.
Kasus ini bermula dari audiensi terbuka antara Menhut Raja Juli dan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya amplop Bupati Kuansing setelah tamunya meninggalkan ruangan.
Ia menegaskan bahwa amplop tersebut tidak pernah dibuka dan langsung diperintahkan untuk dikembalikan melalui ajudannya.
“Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” kata Raja Juli kepada wartawan di Kantor Kemenhut, Jakarta Pusat pada 3 Juni 2026 lalu.
Menurut Raja Juli, pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terdokumentasi, mulai dari surat permohonan audiensi, daftar hadir, notulensi hingga publikasi di media sosial.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” terangnya.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Hakim Ungkap Alasan Korupsi Chromebook Dinilai Untungkan Google
Hotman Paris Buka Suara usai Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Singgung Audit BPKP dan Peran Google Deskripsi
Nadiem Makarim Soroti Hakim usai Divonis 10 Tahun, Singgung Dissenting Opinion dan Protes Kuasa Hukum
Jenderal Polisi Aktif Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Ungkap Modus Ompreng ke SPPG
Kejagung Ungkap Oknum Kolonel TNI Aktif Terseret Korupsi Tata Kelola MBG, Berawal dari Pengadaan Motor Listrik BGN
Modus Baru Terbongkar, 3,37 Ton Ganja Asal Thailand Disamarkan dalam Koper dan Matras di Tanjung Priok
Kronologi 3 Polisi Tewas saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan, Aiptu Sumariyanto Ditemukan Mengapung di Sungai
Fakta Temuan Platina 55 Kg di Mobil Bupati Langkat, KPK Taksir Nilainya Capai Rp40 Miliar
Anak Pengurus LBI Jadi Korban Begal di Arcamanik Bandung, Motor Dirampas dan Alami Luka Berat
Kasus Daycare Little Aresha Kian Meluas, Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru, Total Jadi 27 Orang