Terungkap Dugaan Dana Nasabah BSI Rp2,8 Miliar Tak Masuk Sistem, Kasus Terbongkar saat Ajukan Kredit Lagi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 6 Juli 2026 | 22:29 WIB
Dugaan dana nasabah BSI Rp2,8 miliar tak masuk sistem terungkap usai debitur mengajukan kredit lagi. Sebanyak 14 nasabah masuk temuan audit. (Dok. Istimewa)
Dugaan dana nasabah BSI Rp2,8 miliar tak masuk sistem terungkap usai debitur mengajukan kredit lagi. Sebanyak 14 nasabah masuk temuan audit. (Dok. Istimewa)

 

KEPRI, Mediapriangan.com - Dugaan penyimpangan dana nasabah BSI senilai Rp2,8 miliar mulai terungkap setelah seorang debitur kembali mengajukan kredit BSI meski merasa seluruh pinjamannya telah lunas. Saat dilakukan pengecekan, dana tersebut diduga tak masuk sistem, sehingga status pinjaman nasabah masih tercatat aktif.

Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Natuna itu diduga melibatkan 14 nasabah selama periode 2022 hingga 2024. Berdasarkan hasil audit internal BSI, ditemukan dugaan pola transaksi yang tidak tercatat dalam sistem perbankan sehingga memunculkan indikasi penyimpangan dana.

Perkara tersebut menyeret dua nama, yakni Budi Setiawan yang saat itu menjabat Branch Operation Service Manager (BOSM) BSI Cabang Kepulauan Anambas dan Rebi Putra selaku Consumer Sales Executive (CSE). Sementara Budi telah diproses hukum, Rebi Putra hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepulauan Riau.

Baca Juga: Kasus Daycare Little Aresha Kian Meluas, Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru, Total Jadi 27 Orang

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra, menjelaskan perkara tersebut merupakan hasil penyidikan Polda Kepulauan Riau sebelum akhirnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.

"Awalnya yang melakukan penyidikan dari Polda Kepri. Begitu P-21 diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, baru perkaranya dilimpahkan ke kita karena lokasi kejadiannya di Anambas," kata Adjudian, seperti dikutip pada Senin, 6 Juli 2026.

Terbongkar Saat Debitur Mengajukan Kredit Lagi

Kasus dana nasabah BSI yang diduga tak masuk sistem pertama kali terungkap ketika salah seorang debitur kembali mengajukan kredit BSI setelah sebelumnya merasa telah melunasi seluruh kewajibannya.

Baca Juga: Pemkab Tasikmalaya Kejar 1.000 Peserta Magang Nasional, Lulusan Sarjana Didorong Segera Daftar

Namun saat dilakukan pengecekan, pihak bank menemukan bahwa pinjaman nasabah masih berstatus Kolektibilitas (Kol) 2 atau belum lunas.

Merasa ada kejanggalan, nasabah kemudian menunjukkan bukti pelunasan yang pernah diterimanya kepada pihak bank.

"Dari situ korban langsung menunjukkan bukti pelunasan yang dibuat oleh terdakwa. Lalu pimpinan BSI melakukan audit secara internal," ujar Adjudian.

Penyidikan kemudian mengungkap bahwa saat hendak melunasi pinjaman, nasabah diduga diarahkan untuk melakukan transaksi pembayaran di luar kantor BSI bersama pihak tertentu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X