Pengelolaan Parkir Swasta Disorot DPRD Kota Tasikmalaya, Perwalkot 17 Tahun 2025 Jadi Sorotan

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Kamis, 25 Juni 2026 | 23:17 WIB
Foto Ilustrasi - DPRD Kota Tasikmalaya meminta evaluasi pengelolaan parkir swasta. Perwalkot 17 Tahun 2025 disebut jadi dasar kebijakan. (Dok. AMS)
Foto Ilustrasi - DPRD Kota Tasikmalaya meminta evaluasi pengelolaan parkir swasta. Perwalkot 17 Tahun 2025 disebut jadi dasar kebijakan. (Dok. AMS)

Wali Kota Viman menyebut Perwalkot 17 Tahun 2025 menjadi payung hukum bagi kebijakan yang diterapkan pada sejumlah titik parkir tepi jalan.

"Didalamnya, terkait kajian, retribusi, planing, masterplan dan lainnya. Garis besarnya itu, kita selalu diskusi dengan DPRD termasuk dengan komisi III yang diketuai Pak Anang," ujar Viman, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga: Tanpa Karcis, Parkir Gratis! Pemkot Tasikmalaya Perketat Penertiban untuk Tekan Pungli dan Dongkrak PAD

Menurut Wali Kota Viman, tidak seluruh area parkir tepi jalan masuk dalam skema pengelolaan parkir swasta. Kebijakan tersebut hanya diterapkan pada lokasi tertentu yang telah melalui proses kajian dan mempertimbangkan karakteristik kawasan.

"Tentu ini dengan menyesuaikan karakteristik dilokasi parkir itu. Sehingga, ada zona yang sudah dikerjasamakan dengan swasta, " Katanya.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sekaligus memastikan target PAD Kota Tasikmalaya dapat tercapai.

Baca Juga: Kolaborasi Kota Tasikmalaya–Blitar Perkuat Kendali Inflasi, KAD Jadi Strategi Stabilitas Harga Pangan Nasional

Pemerintah telah melakukan pemetaan potensi pada setiap lokasi sehingga target penerimaan dari retribusi parkir dapat diukur secara lebih akurat.

" Kita punya kajian, terhadap potensinya itu hingga muncul angka dan minimal target bisa tercapai."

Pemerintah Kota Tasikmalaya juga optimistis kebijakan pengelolaan parkir swasta mampu memberikan hasil yang lebih baik dibanding pola sebelumnya. Meski demikian, proses transisi tetap membutuhkan penyesuaian agar berjalan sesuai rencana.

Baca Juga: Damas Aprianur Pegang Sementara Kendali DPC Peradi Kota Tasikmalaya

"Tentunya, bisa mencapai target PAD dari sektor retribusi parkir dengan cara inovasi baru, meskipun ada proses untuk transisi dari cara lama ke hal yang baru, " Ujarnya.

Perbedaan pandangan antara DPRD Kota Tasikmalaya dan pemerintah daerah menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap implementasi Perwalkot 17 Tahun 2025.

Di satu sisi, DPRD Kota Tasikmalaya mendorong evaluasi dan penguatan kajian, sementara pemerintah meyakini pengelolaan parkir swasta dapat menjadi salah satu strategi untuk mengoptimalkan PAD Kota Tasikmalaya dari sektor retribusi parkir.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X