“Kejadian tersebut sebelumnya sudah dilakukan tindak lanjut oleh instansi terkait, dengan melakukan pemeriksaan, serta mengganti petugas yang bersangkutan,” ungkap pihak KAI pada Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut KAI, kewenangan terhadap petugas perlintasan tersebut berada pada Dinas Perhubungan Kota Pekalongan. Termasuk di dalamnya proses pemeriksaan dan tindakan disiplin terhadap petugas palang pintu.
Dinas Perhubungan Kota Pekalongan juga menjelaskan kondisi petugas ketika kejadian berlangsung. Kepala Dishub Kota Pekalongan, M Restu Hidayat, mengatakan petugas saat itu hanya berjaga seorang diri.
Baca Juga: AHWA Titip Pesan untuk KH Miftachul Akhyar, Rangkul Semua Potensi NU dan Rawat Organisasi Bersama
Padahal, dalam satu shift seharusnya terdapat dua petugas. Namun, seorang petugas lainnya disebut sedang meninggalkan lokasi untuk mencari sarapan.
“Yang satu infonya sedang cari sarapan, yang ini lagi jaga,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan, M Restu Hidayat kepada awak media pada Senin, 31 Agustus 2026.
Restu memastikan peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan gangguan teknis. Berdasarkan pemeriksaan, tidak ditemukan kerusakan maupun gangguan sinyal pada saat kereta melintas.
Dengan demikian, insiden palang pintu Dekoro tersebut disebut berkaitan dengan dugaan kelalaian petugas, bukan akibat gangguan sistem atau kerusakan peralatan.***
Artikel Terkait
Pengayuh Becak Lansia Kota Tasikmalaya Dapat Becak Listrik, 200 Unit Siap Disalurkan
Jembatan Gantung Pongpet Desa Margacinta Pangandaran Ambruk, Bupati Citra Pitriyami Selamat, 50 Orang Terjatuh
Tasik Pelak Dorong KPM PKH Mandiri, Dinsos Kota Tasikmalaya Bidik Penurunan Angka Kemiskinan
Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten
Jembatan Pongpet Putus Saat Peresmian, Kodim 0625 Pangandaran Akui Ada Kelalaian
Karhutla Lintang Batang Makin Dekat ke SPBU, Warga Buka Posko Makan Gratis untuk Pemadam Kebakaran