3 Tersangka Kasus Uang Vilmei Rp1,28 M Ditahan, Ada Karyawan hingga Penampung Duit

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:07 WIB
Kasus uang Vilmei Rp1,28 miliar memasuki babak baru. Tiga tersangka ditetapkan dan ditahan, termasuk karyawan serta penampung uang. (Instagram/vilmei)
Kasus uang Vilmei Rp1,28 miliar memasuki babak baru. Tiga tersangka ditetapkan dan ditahan, termasuk karyawan serta penampung uang. (Instagram/vilmei)

Mediapriangan.com - Kasus dugaan penggelapan uang milik konten kreator TikTok Meicy Villia alias Vilmei memasuki tahap penyidikan. Polisi kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut juga telah ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Mereka diduga terlibat dalam kasus hilangnya uang Vilmei dengan nilai mencapai Rp1,28 miliar.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.

"Sudah penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka telah ditahan," kata Putu dalam keterangan resminya, pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Baca Juga: Wisata Kuliner Cibinong Bogor, Seblak Teh Marni Nevac Punya Kuah Kencur Pedas dan Harga Mulai Rp5 Ribuan

Identitas Tiga Tersangka

Dari tiga tersangka dalam perkara tersebut, salah satunya merupakan orang yang bekerja dengan Vilmei. Polisi mengidentifikasinya dengan inisial Z.

Selain Z, terdapat A yang disebut memiliki hubungan sebagai kekasih pria Z. Sementara satu tersangka lainnya berinisial L diduga memiliki peran sebagai pihak yang menampung uang hasil kejahatan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti-bukti perbuatan pidana 3 tersangka tersebut," ungkap Putu.

Baca Juga: Wisata Kuliner Dekat Stasiun Bogor, Ini 3 Rekomendasi Tempat Makan Enak yang Wajib Dicoba

Polisi masih mendalami perkara

Meski sudah menetapkan tiga tersangka, polisi belum membeberkan secara rinci bagaimana uang Vilmei bisa berpindah tangan.

Penyidik masih mendalami keterangan yang diberikan para saksi dan tersangka. Informasi tersebut kemudian dicocokkan dengan bukti yang telah dikumpulkan untuk menyusun rangkaian perkara.

"Masih didalami dan dirangkai persesuaian keterangan antara saksi dan antar tersangka dengan bukti-bukti yang ada," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X