Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Dibubarkan Warga, Bawa Sajam dan Teriak Minta Ditutup, Kemenag Ungkap Soal Izinnya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 21 September 2026 | 09:56 WIB
Pembubaran Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang viral. Rumah Doa disebut berizin Kemenag, sementara polisi memediasi warga dan jemaat. (Instgaram/davidherson_official)
Pembubaran Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang viral. Rumah Doa disebut berizin Kemenag, sementara polisi memediasi warga dan jemaat. (Instgaram/davidherson_official)

Baca Juga: Video Pegawai SPPG Bantul Viral Diduga Ejek Korban MBG Karo, BGN Beri Teguran dan Ingatkan Soal Empati

“Tapi jangan diulangi lagi, itu tidak boleh karena itu melanggar Undang-Undang yang mengatur tentang mengganggu, merusak, dan menghalangi beribadah itu hukumannya pidana 1 sampai 5 tahun tuh. Karena kemurahan bapak ibu semuanya, saling memaafkan,” tukasnya.

Proses penyelesaian Pembubaran Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang selanjutnya akan dibahas melalui musyawarah yang melibatkan FKUB Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Kemenag telah menyatakan Rumah Doa tersebut memiliki Surat Keterangan Lapor untuk kegiatan ibadah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X