“Tapi jangan diulangi lagi, itu tidak boleh karena itu melanggar Undang-Undang yang mengatur tentang mengganggu, merusak, dan menghalangi beribadah itu hukumannya pidana 1 sampai 5 tahun tuh. Karena kemurahan bapak ibu semuanya, saling memaafkan,” tukasnya.
Proses penyelesaian Pembubaran Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang selanjutnya akan dibahas melalui musyawarah yang melibatkan FKUB Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Kemenag telah menyatakan Rumah Doa tersebut memiliki Surat Keterangan Lapor untuk kegiatan ibadah.***
Artikel Terkait
Jadwal Bioskop Tasik XXI Plaza Asia dan Transmart Minggu 20 September 2026, Urang Bunian hingga Resident Evil
3 Tempat Makan di Pekanbaru, Ada Gulai Patin Legendaris, Ikan Baung Tempoyak hingga Mie Sagu Bu Tuti yang Khas
Kopi Nako Margonda Punya Suasana Teduh, Tempat Ngopi di Depok dengan Area Indoor, Outdoor dan Pilihan Makanan Berat
Qodari Sebut HUMANIKA Sejalan dengan Prabowo, Demokrasi dan Kesejahteraan Jadi Sorotan di HUT ke-36
36 Tahun HUMANIKA, Hamid Basyaib Ungkap Kisah Bursah Zarnubi dan Melly di Balik Perjalanan Organisasi Aktivis
Video Call Sambil Julurkan Lidah saat Rapat DPR Viral, Moreno Soeprapto Ungkap Alasan dan Minta Maaf