Sindikat Pencurian Kendaraan di Tasikmalaya Terbongkar, Polisi Amankan Tersangka dan Ratusan Knalpot Brong

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Kamis, 1 Oktober 2026 | 10:56 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto memperlihatkan sejumlah barang bukti kendaraan roda dua dan knalpot brong yang berhasil diamankan, disampaikan saat press release di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu, 30 September 2026. (Dok. AMS)
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto memperlihatkan sejumlah barang bukti kendaraan roda dua dan knalpot brong yang berhasil diamankan, disampaikan saat press release di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu, 30 September 2026. (Dok. AMS)


TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota pada periode bulan September 2026.

Dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan ini, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan tiga orang tersangka dengan peran masing-masing, yaitu CK sebagai eksekutor, D sebagai joki, dan OC sebagai penadah. Peristiwa pencurian kendaraan terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 14.50 WIB.

Selain mengamankan para tersangka, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota turut mengamankan lima barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Narkoba September 2026, Sabu 144,28 Gram dan Ratusan Obat Diamankan

"Kepada para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Kapolres Tasikmalaya kota AKBPAKBP Andik Eko Siswanto dalam kegiatan press release pada Rabu, 30 September 2026, bertempat di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Atas perbuatannya jelas Kapolres para tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta, sesuai dengan ketentuan pasal yang dipersangkakan.

Kapolres juga mengimbau kepada pemilik kendaraan khususnya roda dua agar selalu berhati-hati, menggunakan kunci ganda dan menyimpan kendaraan di tempat yang benar-benar aman.

Baca Juga: Kota Tasikmalaya Kembali Jadi Terbaik Jawa-Bali, TPID Award 2026 Pertahankan Prestasi Dua Tahun Beruntun

"Untuk yang merasa kehilangan langsung laporkan kepada kami. Dan disini juga masih ada beberapa unit barang bukti yang berhasil kita amankan sehingga untuk masyarakat yang merasa kehilangan bisa mengambilnya dengan membawa suratnya dengan lengkap dan kami akan memproses, menyerahkan tanpa dipungut biaya sepeser pun," ujar Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan dari fungsi Satuan Lalu Lintas, polisi telah melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar.

Selama bulan September ini, khususnya dari Satuan Lalu Lintas, kami sudah melaksanakan penertiban terhadap knalpot brong atau yang tidak sesuai standar. Jumlahnya sebanyak 436 buah," ujar Andik.

Baca Juga: 32 Paralegal Kota Tasikmalaya Terima Sertifikat, Diky Chandra Dorong Jadi Jembatan Bantuan Hukum

Penertiban knalpot brong tersebut tidak hanya dilakukan melalui kegiatan di jalan raya. Polres Tasikmalaya Kota juga menggandeng pihak sekolah untuk memberikan edukasi dan pembinaan kepada para pelajar.

Petugas mendatangi sejumlah sekolah di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota untuk memberikan imbauan mengenai tertib berlalu lintas.

Apabila ditemukan sepeda motor milik siswa yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar, petugas melakukan penertiban dan penggantian dengan knalpot standar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X