"Ga boleh bawa makanan, anak saya bawa aqua botol kecil dan goreng tahu tetap harus disimpan diluar. Bahkan banyak pengunjung yang dirazia," Katanya.
Untuk keperluan makanan, pihak pengelola mengharuskan membeli di dalam dengan menggunakan voucher. Untuk mendapatkan voucher tersebut harus ditukar dulu dengan uang dengan harga cukup mahal.
"Masa untuk sebotol Aqua saja harus beli voucher seharga Rp 10.000," katanya.
"Saya ga habis pikir ini teh, wahana untuk menghibur masyarakat atau untuk mencekik rakyat. Padahal didirikan di area lokasi punya masyarakat. Dadaha kan merupakan fasilitas umum milik masyarakat, harusnya digratiskan," ujar Irwan.***
Artikel Terkait
Milangkala ke-4 Panglawungan Ambu Midang di Kota Tasikmalaya, Ratusan Ambu Tampilkan Tradisi Budaya Sunda
Tasikmalaya Great Sale 2026 Resmi Dimulai, Diskon 25 Persen Hadir Sambut HUT Kota Tasikmalaya ke-25
Perkuat Fungsi Masjid, PD DMI Kota Tasikmalaya Gelar Program Akademi Kader Masjid
Priangan Bamboo Fest 2026 Jadi Upaya Viman Alfarizi Ramadhan Perkuat Tasik Pelak dan UMKM Kota Tasikmalaya
Pengurus DPC PKB Kota Tasikmalaya Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Oleh Soleh Tekankan Pengabdian untuk Rakyat
Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya, Kemiskinan Turun Jadi 9,34 Persen dan TPID Award 2026 Kembali Dipertahankan