JAKARTA, Mediapriangan.com - Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk lokal melalui platform perdagangan elektronik berpeluang mengurangi biaya operasional mulai 25 Oktober 2026. Pemerintah menetapkan potongan biaya layanan e-commerce minimal 50 persen bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Kebijakan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tersebut membuka peluang bagi UMK untuk menekan pengeluaran saat memasarkan produk di pasar digital. Namun, insentif ini tidak berlaku otomatis bagi semua penjual karena ada tahapan pengajuan dan verifikasi.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga: ISEF 2026 Jadi Pintu Pasar UMKM Priangan Timur, 8 Produk Binaan BI Tasikmalaya Unjuk Daya Saing
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyampaikan bahwa pemberlakuan insentif dimulai pada 25 Oktober 2026.
"Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026," ujar Temmy kepada awak media Jum'at, (16/10/2026).
Potongan biaya yang diberikan sekurang-kurangnya 50 persen. Komponen yang tercakup meliputi biaya administrasi atau admin fee, komisi penjualan atau commission fee, serta biaya aplikasi dasar toko.
Baca Juga: Cara Daftar Sertifikat Halal UMKM 2026, Gratis Lewat SiHalal
Pengajuan Diskon E-Commerce Melalui SAPA UMKM
Kementerian UMKM menggunakan aplikasi SAPA UMKM sebagai sarana pengajuan sekaligus verifikasi calon penerima insentif.
Pelaku UMK perlu membuat akun terlebih dahulu sebelum mengisi informasi mengenai platform e-commerce yang digunakan untuk berjualan.
Pemohon selanjutnya memasukkan identitas toko atau username, kemudian melengkapi daftar Stock Keeping Unit (SKU) beserta nama produk yang dipasarkan. Jika tersedia, nomor dan tanggal sertifikat produk juga dapat disertakan dalam pengajuan.
Setelah data dikirimkan, platform perdagangan elektronik akan menjalankan proses verifikasi dengan batas waktu maksimal 10 hari kalender.
Artikel Terkait
JAYANTARA Priangan Timur 2026 Dibuka, BI Dorong UMKM Tasikmalaya Tembus Pasar Ekspor dan Global
OJK Tasikmalaya dan TPAKD Garut Perkuat UMKM lewat Program Desa EKI Tepas Papandayan
Rekomendasi 4 Tempat Makan Iga Bakar di Jakarta yang Bikin Penasaran, Ada Menu Jumbo 1 Kilogram dan Sambal Pilihan
Pemkab Ciamis Andalkan Omni Channel 112 Saat Visitasi KI Jabar, 1.799 Dokumen Informasi Publik Sudah Tersedia
3 Tempat Makan Bakmi Kekinian di Jakarta yang Lagi Diburu, hingga Ada yang Rela Antre 2 Jam demi Semangkuk Mi
3 Kuliner Tengah Malam di Jakarta Barat yang Tetap Ramai, Ada Warteg Legendaris Buka 24 Jam Sejak 1978