Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026 di 11 Provinsi, Cek Daerah yang Segera Akhiri Keringanan Sebelum Terlambat

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 19 Oktober 2026 | 21:34 WIB
Pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026 menawarkan keringanan di 11 provinsi, mulai dari penghapusan denda hingga potongan pokok pajak (Dok. NKRI24Jam)
Pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026 menawarkan keringanan di 11 provinsi, mulai dari penghapusan denda hingga potongan pokok pajak (Dok. NKRI24Jam)

JAKARTA, Mediapriangan.com - Pemilik mobil dan sepeda motor yang masih memiliki kewajiban pajak perlu memperhatikan jadwal program pemutihan di daerah masing-masing. Pada Oktober 2026, sejumlah pemerintah provinsi masih menyediakan keringanan, tetapi batas waktu dan manfaatnya tidak sama.

Program pemutihan pajak kendaraan ini mencakup sejumlah fasilitas, seperti penghapusan denda administrasi, pengurangan tunggakan, potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pembebasan pajak progresif. Beberapa program berakhir pada 31 Oktober 2026, sementara lainnya berlanjut sampai November atau Desember.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan keringanan pajak, mengetahui jadwal program menjadi hal penting. Sebab, penghapusan denda tidak selalu berarti seluruh pokok pajak ikut dihapus. Ketentuan yang berlaku bergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kategori kendaraan.

Baca Juga: Karhutla Jadi Perhatian Pemerintah, Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Perusahaan Terlibat Bakal Ditindak Tegas

Berikut daftar 11 provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Oktober 2026 berdasarkan informasi yang tersedia.

1. Banten
Program di Banten berlangsung sejak 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak memperoleh pembebasan denda PKB dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

Selain itu, tersedia potongan pokok PKB sebesar 5 persen sesuai ketentuan program. Untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah, insentif khusus diberikan hingga 23 Desember 2026.

Baca Juga: Korban Karhutla Gunung Bromo Bertambah, Relawan Munawi Meninggal Usai Alami Luka Bakar di Atas 50 Persen

2. Jawa Tengah
Jawa Tengah memberlakukan program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif pada 21 September hingga 28 Desember 2026.

Melalui program ini, masyarakat bisa memperoleh pembebasan sanksi administrasi PKB dan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua serta seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Masa program yang berlangsung hingga akhir Desember memberikan waktu lebih panjang bagi pemilik kendaraan untuk mengurus kewajiban pajaknya.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Penanganan Karhutla Diperluas, Pesawat Hercules Disiapkan Perkuat Operasi Dry Ice

3. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan tahap kedua mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Keringanan yang disediakan meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pajak progresif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Denda Pelanggaran Aturan Halal Bisa Capai Rp2 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:39 WIB
X