Mediapriangan.com - Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya mengatakan, Pemerintah daerah telah mencantumkan usulan perubahan status hutan produksi tetap dan terbatas di sekitar Gunung Sawal, Gunung Geger Bentang dan Gunung Madati menjadi hutan konservasi.
Penetapan konservasi Gunung Sawal, Gunung Geger Bentang dan Gunung Madati menjadi hutan konservasi, sesuai lampiran XI Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043.
Hal itu dikemukan Bupati didampingi Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, dalam rapat paripurna di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis, pada Selasa 7 Maret 2023.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Heri Rafni Kotari itu, mengangkat agenda penyampaian pemandangan umum fraksi dan jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait penyempurnaan persetujuan substansi atas Raperda tentang RTRW Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043.
"Pemerintah daerah telah mencantumkan usulan perubahan status hutan produksi tetap dan terbatas di sekitar Gunung Sawal, Gunung Geger Bentang dan Gunung Madati menjadi hutan konservasi sebagai indikasi program yang ditargetkan selesai pada tahap pertama," kata Herdiat.
Dia melanjutkan, langkah berikutnya diperlukan persetujuan substansi tata ruang wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043, sebagai syarat evaluasi Raperda oleh Gubernur untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga: Kawasan Tanpa Rokok, Anggota Dewan Ciamis Asik Rapat Dipenuhi Asap
"Ini merupakan langkah awal penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Ciamis," ucap Herdiat.
Orang nomor satu di Kabupaten Ciamis ini menegaskan, dengan disepakatinya persetujuan substansi RTRW tahun 2023-2043 ini, tentunya akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Ciamis.
Dan semua, lanjut dia, bermuara pada upaya meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat di Tatar Galuh Kabupaten Ciamis.
Diketahui, dalam agenda paripurna yang dilaksanakan sebelumnya, ke tujuh fraksi DPRD yang meliputi Fraksi PDI P, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN Plus, Fraksi PPP, Fraksi Golkar dan Fraksi PBB, menyambut baik serta menerima atas Raperda RTRW untuk dibahas pada tahap selanjutnya.***
Artikel Terkait
Dua Penghargaan Diraih Kabupaten Ciamis, Bupati Herdiat: Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat Tatar Galuh
Seorang Anggota Bin Gadungan Ditangkap Kodim 0613/Ciamis, Diduga Lakukan Penipuan dan Pemerasan
Pemerintah Kabupaten Ciamis Buka Seleksi Untuk Pengisian 7 Formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 2023
Bupati Ciamis Soroti Kesemrawutan Kabel Internet di Kabupaten Ciamis, Berikan Tempo 2-3 Bulan Untuk Dibenahi
Jelang Puasa Ramadhan 2023, Takesi Resmi Dibuka, Wahana Baru Untuk Rekreasi dan Edukasi di Kabupaten Ciamis