Gubernur Jabar Mengutuk Keras Syarat Perpanjang Kontrak Kerja Dengan Staycation

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Kamis, 11 Mei 2023 | 23:15 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengutuk keras staycation sebagai syarat untuk perpanjangan kontrak kerja.  (Biro Adpim Jabar)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengutuk keras staycation sebagai syarat untuk perpanjangan kontrak kerja. (Biro Adpim Jabar)

Mediapriangan.com - Akhir-akhir ini, jagat maya digegerkan dengan istilah staycation yang dikaitkan dengan syarat perpanjangan kontrak kerja di perusahaan besar di Bekasi. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun mengutuk keras.

Staycation merujuk pada aktivitas liburan dekat rumah dan di hotel. Dalam kasus ini, staycation merujuk pada aktivitas di hotel yang berpotensi terjadi pelecehan seksual atas relasi kuasa dari bos ke karyawan.

"Itu adalah kriminalitas. Menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau perpanjangan kontrak, saya kutuk habis," kata Ridwan Kamil Kang Emil di RSUD Kiwari, Kota Bandung, baru-baru ini.

Baca Juga: Sah! Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka Hari ini, Lebih dari 2.000 Lowongan Pekerjaan Menanti Anda

Dia dengan tegas mengatakan bahwa syarat "staycation" untuk perpanjangan kontrak kerja, harus dihentikan dan tidak boleh terjadi lagi. 

Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil ini, menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar untuk melakukan investigasi dan menelusuri kemungkinan kasus serupa di daerah lain. 

"Apakah itu oknum. Apakah itu sifatnya sebuah hal baru yang mewabah. Kita harus hentikan," ucap Kang Emil.

Baca Juga: 42 Kelompok Tani Menandatangani SPK Untuk Pembangunan Prasarana Pertanian di Kabupaten Ciamis

Dia menambahkan, jika sudah masuk ke ranah kriminal, maka harus dilaporkan ke aparat kepolisian agar segera ditindaklanjuti. 

"Kalau sudah masuk ranah kriminal, kita laporkan ke pihak kepolisian agar dilakukan tindakan. Hal itu tidak boleh terulang lagi," ujar dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X