Mediapriangan.com - Di hadapan sejumlah ASN yang hadir, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengungkapkan potensi besar yang terkandung dalam zakat, infak, dan sodaqoh yang dapat dioptimalkan oleh ASN untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ciamis.
Pernyataan Bupati Ciamis ini disampaikan dalam acara pembinaan bagi para aparatur kecamatan dan desa di Kecamatan Banjarsari dan Kecamatan Banjaranyar. Acara tersebut digelar di Gedung Dakwah Kecamatan Banjarsari pada Senin, 25 September 2023.
Bupati Ciamis menekankan kewajiban setiap muslim dalam menunaikan zakat, baik zakat mal maupun zakat profesi, termasuk para ASN.
"Tidak boleh terlupakan bahwa di setiap porsi rezeki atau harta yang kita peroleh, ada hak orang lain yang membutuhkan, kata Bupati Herdiat, dilansir dari laman resmi Pemkab Ciamis.
Oleh karena itu, Bupati Herdiat dengan tegas mewajibkan seluruh ASN untuk berpartisipasi dengan memberikan sebagian dari harta mereka, baik dalam bentuk zakat, infak, atau sodaqoh.
Bupati juga menjelaskan bahwa jika semua masyarakat, termasuk ASN, secara aktif menyalurkan zakat, infak, dan sodaqoh, kontribusi ini akan setara dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setiap tahunnya.
Baca Juga: Aksi Solidaritas Tatar Galuh Ciamis, Turun ke Jalan Suarakan Kepedulian Untuk Warga Rempang
"Dengan pengelolaan yang baik, zakat ini dapat berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama yang membutuhkan," tambahnya.
Tak hanya itu, Bupati Herdiat juga mengatakan bahwa hampir di setiap desa dan kecamatan telah dibentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ), yang memudahkan masyarakat dalam menyalurkan sodaqoh dan infak mereka.
"UPZ saat ini sudah ada di hampir semua desa, dan jika belum ada, kita perlu segera membentuknya untuk membantu lebih banyak masyarakat yang membutuhkan," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Baznas, Iip Taufiq El Haq, menyampaikan bahwa program-program unggulan Baznas Ciamis, seperti Ciamis Peduli, Ciamis Sejahtera, Ciamis Cerdas, Ciamis Sehat, dan Ciamis Agamis, telah berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengubah penerima zakat (mustahiq) menjadi pemberi zakat (muzakki).