daerah

Pj Wali Kota Tasikmalaya Ikuti Rakor Penjabat Kepala Daerah Seluruh Indonesia, Untuk Perkuat Pelayanan Publik

Selasa, 31 Oktober 2023 | 22:24 WIB
Pj Wali Kota Tasikmalaya bersalaman dengan Presiden RI setelah mengikuti Rakor Penjabat Kepala Daerah seluruh Indonesia di Jakarta pada Senin, 30 Oktober 2023. (Kominfo Kota Tasikmalaya)

 

Mediapriangan.com - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penjabat Kepala Daerah seluruh Indonesia, pada Senin, 30 Oktober 2023.

Rapat Koordinasi (Rakor) Penjabat Kepala Daerah ini, diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta.

Rakor Penjabat Kepala Daerah yang dihadiri 193 Pj. gubernur, dan bupati/wali kota tersebut, bertujuan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta mengoptimalkan program strategis nasional.

Baca Juga: Malam Tasyakur Memeriahkan HUT Kota Tasikmalaya dan Hari Santri Nasional 2023, Dihadiri Ribuan Warga dan Hafiz

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo juga memberikan arahan di Istana Negara, Jakarta Pusat, selama rakor Penjabat Kepala Daerah ini.

Narasumber dari Menteri Kabinet Indonesia Maju seperti Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pangan Nasional, dan Menteri Kesehatan turut memberikan materi sesuai dengan isu-isu yang dihadapi oleh pemerintah daerah.

Mendagri mengingatkan para Pj. Kepala Daerah yang mengisi kekosongan bahwa keberadaan mereka merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini terkait dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024.

Baca Juga: Lepas Peserta Jalan Sehat, Pj Wali Kota Apresiasi Antusias Warga Memeriahkan Hari Jadi Kota Tasikmalaya 2023

"Saya ingin mengingatkan, sebagian besar dari kita sudah memahami bahwa Bapak dan Ibu yang hadir di ruangan ini adalah penjabat kepala daerah yang mengisi kekosongan," ujar Mendagri.

Dijelaskannya juga bahwa disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2016 memiliki dampak signifikan terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang direncanakan dilakukan serentak pada tahun 2024.

Pesta demokrasi yang dilaksanakan secara serentak bertujuan memastikan keselarasan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Baca Juga: Peringatan Hari Santri Nasional 2023 Tingkat Jawa Barat, Ribuan Santri Padati Lapangan Dadaha Kota Tasikmalaya

Melalui kebijakan ini, masa jabatan kepala daerah yang berakhir sebelum tahun 2024 akan diisi oleh Penjabat (Pj.) Kepala Daerah.

Halaman:

Tags

Terkini