Mediapriangan.com - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penjabat Kepala Daerah seluruh Indonesia, pada Senin, 30 Oktober 2023.
Rapat Koordinasi (Rakor) Penjabat Kepala Daerah ini, diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta.
Rakor Penjabat Kepala Daerah yang dihadiri 193 Pj. gubernur, dan bupati/wali kota tersebut, bertujuan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta mengoptimalkan program strategis nasional.
Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo juga memberikan arahan di Istana Negara, Jakarta Pusat, selama rakor Penjabat Kepala Daerah ini.
Narasumber dari Menteri Kabinet Indonesia Maju seperti Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pangan Nasional, dan Menteri Kesehatan turut memberikan materi sesuai dengan isu-isu yang dihadapi oleh pemerintah daerah.
Mendagri mengingatkan para Pj. Kepala Daerah yang mengisi kekosongan bahwa keberadaan mereka merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini terkait dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024.
"Saya ingin mengingatkan, sebagian besar dari kita sudah memahami bahwa Bapak dan Ibu yang hadir di ruangan ini adalah penjabat kepala daerah yang mengisi kekosongan," ujar Mendagri.
Dijelaskannya juga bahwa disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2016 memiliki dampak signifikan terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang direncanakan dilakukan serentak pada tahun 2024.
Pesta demokrasi yang dilaksanakan secara serentak bertujuan memastikan keselarasan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Melalui kebijakan ini, masa jabatan kepala daerah yang berakhir sebelum tahun 2024 akan diisi oleh Penjabat (Pj.) Kepala Daerah.