Tim Satgas BKCHT Ilegal Kabupaten Ciamis menjalankan kegiatan ini melibatkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Ciamis dan Komando Distrik Militer 0613 Ciamis.
"Peserta sosialisasi ini mencakup masyarakat umum, pedagang rokok, sales rokok, dan tempat jasa pengiriman," jelasnya.
Sosialisasi dalam bentuk kampanye "Gempur Rokok Ilegal" di tahun 2023 juga menyasar kecamatan-kecamatan, seperti Tambaksari, Banjarsari, dan Sukamantri.
Kolaborasi dengan seniman di Kecamatan Kawali juga menjadi bagian dari upaya sosialisasi, dengan harapan bahwa kesenian dapat menjadi alat untuk menciptakan kesadaran terhadap peredaran rokok ilegal dan dampaknya terhadap perekonomian negara.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai TMP C Tasikmalaya Elly Safrida, memberikan apresiasi atas kinerja Tim Satgas Pemberantasan BKCHT Ilegal Kabupaten Ciamis selama tahun 2023.
"Kami apresiasi hasil kinerja Tim Satgas Pemberantasan BKCHT Ilegal Kabupaten Ciamis, namun demikian tetap menekankan kewaspadaan dan pengawasaan terkait peredaran rokok illegal," katanya.
Penghargaan juga diberikan kepada Satpol PP Kabupaten Ciamis atas pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang Penegakan Hukum.
Elly Safrida menegaskan bahwa penilaian melibatkan beberapa kriteria, termasuk Kinerja Koordinasi dalam bentuk kerjasama dengan Bea dan Cukai, Kinerja Sosialisasi, Kinerja Pengumpulan Informasi, dan Kinerja Operasi Pasar Bersama Pemberantasan BKC Ilegal.
Elly berharap agar pemanfaatan DBHCHT, terutama dalam Bidang Penegakan Hukum, dapat lebih efektif dan memberikan manfaat signifikan bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ciamis.
"Semoga pemanfaatan DBHCHT dapat lebih efektif dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ciamis," pungkasnya.***