Mediapriangan.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap aksi kejahatan pemalsuan surat kendaraan di wilayah Ciamis.
Pelaku pemalsuan surat kendaraan berhasil diamankan di Mapolres Ciamis Polda Jabar. Kedua pelaku, NN (34) dan AS (28), keduanya warga Tasikmalaya Jawa Barat.
Kapolres Ciamis Polda Jabar, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., menyampaikan bahwa penangkapan pelaku pemalsuan surat kendaraan dilakukan berdasarkan laporan, informasi, dan penyelidikan anggota.
"Pemalsuan surat kendaraan berhasil diungkap berkat laporan, informasi, dan kerja keras anggota. Meski kedua tersangka sudah diamankan, penyelidikan masih terus berlanjut," ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Jalan Jend Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Kamis 14 Desember 2023.
Turut hadir dalam konferensi pers, Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE., Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin SH, dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB.
Kapolres Ciamis Polda Jabar juga menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pemalsuan surat-surat STNK dan BPKB mobil dengan menciptakan identitas palsu dalam dokumen tersebut.
Identitas kemudian disamakan dengan kendaraan yang sebenarnya tidak memiliki surat-surat resmi.
Kendaraan-kendaraan tersebut dibeli secara online melalui Facebook, sesuai dengan permintaan para pembeli.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 5 unit kendaraan roda empat berbagai jenis merek. Namun, perlu dicatat bahwa surat-surat kendaraan tersebut semuanya palsu," katanya.