Polres Ciamis Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Kendaraan, Amankan 5 Unit Mobil Berbagai Merek

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 15 Desember 2023 | 19:35 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar menangkap pelaku pemalsuan surat kendaraan dan amankan 5 unit mobil berbagai merek.   (Polres Ciamis)
Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar menangkap pelaku pemalsuan surat kendaraan dan amankan 5 unit mobil berbagai merek. (Polres Ciamis)

Kapolres menekankan bahwa yang palsu adalah data di dokumen, sementara materialnya diduga otentik. STNK dan BPKB asli, namun data pada dokumen palsu.

"Data asli dihapus dan digantikan dengan data yang diinginkan, sesuai dengan kendaraan yang dipesan," tambah Kapolres Ciamis.

Baca Juga: Mayat Lansia Warga Ciamis yang Ditemukan Membusuk, Polres Ciamis: Ternyata Tidak Ada Tanda-Tanda Kekerasan

Menurut Kapolres Ciamis Polda Jabar, kedua tersangka akan dihadapkan pada Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana. Mereka dapat dihukum penjara maksimal 7 tahun.

"Masih kita dalami dari mana penerbitan STNK dan BPKB palsu dengan kualitas serupa didapatkan, karena selama ini para tersangka memesan secara online," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X