Kapolres menekankan bahwa yang palsu adalah data di dokumen, sementara materialnya diduga otentik. STNK dan BPKB asli, namun data pada dokumen palsu.
"Data asli dihapus dan digantikan dengan data yang diinginkan, sesuai dengan kendaraan yang dipesan," tambah Kapolres Ciamis.
Menurut Kapolres Ciamis Polda Jabar, kedua tersangka akan dihadapkan pada Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana. Mereka dapat dihukum penjara maksimal 7 tahun.
"Masih kita dalami dari mana penerbitan STNK dan BPKB palsu dengan kualitas serupa didapatkan, karena selama ini para tersangka memesan secara online," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Pengedar Narkotika Di Ciamis Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis
Pastikan Bersih Narkoba, Polres Ciamis Laksanakan Pemeriksaan Semua Anggota Satresnarkoba
Memperingati World Cleanup Day (WCD) Dengan Aksi Bersih-Bersih Serentak di Setiap Polsek Polres Ciamis
Pelaku dan Penyebar Video Porno 2 Menit 50 Detik, Diamankan Tim Satreskrim Polres Ciamis
Ditangkap Polisi Lalu Meninggal Dunia, Keluarga Almarhum datangi Mako Polres Ciamis