Sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor 526 Tahun 2023, Ia merinci titik-titik larangan pemasangan APK, termasuk sepanjang Jalan Merdeka dan Jalan Terusan Pembangunan,
Geri juga menegaskan bahwa APK tidak boleh dipasang di fasilitas pemerintah, tiang listrik, tiang telepon, pohon perindang jalan, dan jalan yang pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Terutama di jalan yang pemeliharaannya menjadi tugas pemerintah, baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota," katanya.
dctBaca Juga: Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Telah Ditetapkan KPU, Cek Link Download DCT Kabupaten Garut Untuk Pemilu 2024
Panwas tidak menjalankan kewenangan eksekutorial, lanjut Geri, tetapi mendampingi Satpol PP dalam penertiban.
"Juga fasilitas-fasilitas perseorangan selama penerapannya tidak memiliki izin, dan izinnya harus tertulis," lanjutnya.
Bawaslu Kabupaten Garut mengimbau peserta pemilu untuk berkoordinasi dengan partai politik terkait regulasi yang telah disosialisasikan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa alasan ketidaktahuan tidak dapat diterima, dan para peserta pemilu wajib mencari tahu kewajiban mereka terkait penyelenggaraan pemilu.
"Terutama jika mereka yang berkepentingan langsung dengan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu ini," tandasnya.***