Mediapriangan.com - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan rencananya untuk menghidupkan kembali operasional Bank BPR Intan Jabar (Bank BIJ) dengan standar profesionalitas yang lebih tinggi.
Pernyataan Bupati Garut ini disampaikan setelah kunjungannya ke kantor Bank BIJ di Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Jumat, 12 Januari 2024.
Selama kunjungannya, Bupati Garut menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengelolaan Bank BIJ. Sebagai bagian dari langkah-langkah ini, tiga profesional telah diamanahkan untuk mengelola bank tersebut.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Air Bersih, Bupati Garut Rudy Gunawan Memimpin Evaluasi PDAM Tirta Intan Garut
Saham Bank BIJ dipegang oleh tiga entitas, yaitu Gubernur Jawa Barat mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bupati Garut mewakili Pemerintah Kabupaten Garut, dan Direktur Utama Bank BJB mewakili Bank BJB.
"Kami telah menandatangani komitmen di hadapan otoritas jasa keuangan Provinsi Jawa Barat sebagai pemegang saham BIJ," ujar Rudy Gunawan, dikutip dari siaran pers Kominfo Garut.
Bupati Garut juga mengungkapkan telah melakukan langkah-langkah pemulihan bank, termasuk penyetoran ulang saham, penguatan struktur modal inti, dan penyusunan proposal operasional yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Di Akhir Masa Jabatan, Bupati Garut Resmikan Kantor Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut
Lebih lanjut, Rudy menyampaikan adanya isu hukum yang tengah dihadapi, namun menegaskan bahwa penyelesaiannya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Meskipun kami menghadapi tantangan hukum, kami akan menanganinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena ini melibatkan oknum-oknum yang menyebabkan kekolapsan BIJ," ucapnya.
Rudy Gunawan memberikan jaminan bahwa Bank BIJ di Kabupaten Garut akan tetap beroperasi. Seluruh nasabah, baik yang meminjam maupun yang menyimpan uang, akan dilayani sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Wakil Bupati Garut Ajak ASN Pemkab Garut Adopsi Budaya Kerja Positif di Awal Tahun 2024
Keamanan dana nasabah dijamin, baik melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maupun melalui aspek likuiditas bank.