Mediapriangan.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama Bea Cukai melaksanakan tindakan tegas dalam memerangi peredaran rokok ilegal dan minuman keras (miras) di wilayahnya.
Dalam operasi Satpol PP terbaru pada Selasa, 16 Januari 2024, dini hari, berhasil diamankan 1,6 juta batang rokok ilegal di sebuah gudang di Kabupaten Garut.
Ketua Satpol PP Kabupaten Garut Basuki Eko menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi intelijen bernama Pulinfo (pengumpulan informasi). Operasi rokok ilegal ini mengestimasi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.
"Berbekal informasi tersebut, kami melacak gudang selama hampir 2 hari, dan baru kemarin pagi berhasil menemukannya. Kami berhasil membongkar gudang dan menyita barang bukti," ujar Eko di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Rabu, 17 Januari 2024.
Satpol PP Kabupaten Garut bersama Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya telah berhasil mengamankan sekitar 5 juta batang rokok, jauh melampaui target tahunan Bea Cukai yang hanya 500 ribu batang.
"Alhamdulillah, Garut memang selalu menghasilkan temuan yang signifikan. Misalnya, untuk rokok ilegal di daerah lain jarang mencapai 200 ribu batang, bahkan rekor Indonesia dipegang oleh Bekasi sekitar 600 ribu batang. Di Garut, kami berhasil menemukan 1,7 juta batang rokok ilegal," ungkapnya.
Namun, Eko menegaskan bahwa situasi ini bukan hanya keberhasilan semata, tetapi juga mengkhawatirkan karena menunjukkan peredaran ilegal yang cukup masif di Garut.
Meskipun demikian, Eko menyebutkan bahwa di daerah lain kemungkinan besar peredaran tersebut juga ada, hanya saja pengungkapannya belum seintensif di Garut.
Selain menangani rokok ilegal, Satpol PP juga giat menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat, yang memberlakukan kebijakan 0 persen toleransi terhadap miras.
Pada tahun 2023, mereka bersinergi dengan Polres Garut dan berhasil mengungkap temuan 8.400 botol miras.