“Tugas kita adalah terus memperbaiki kualitas pelayanan publik. Pelayanan kepada publik yang memenuhi standar minimal adalah kewajiban pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, menjelaskan bahwa SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, dan ketepatan sasaran.
“Terutama mereka yang langsung berinteraksi dengan masyarakat dalam hal pemenuhan pelayanan dasar,” ucapnya.***