“Tugas kita adalah terus memperbaiki kualitas pelayanan publik. Pelayanan kepada publik yang memenuhi standar minimal adalah kewajiban pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, menjelaskan bahwa SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, dan ketepatan sasaran.
“Terutama mereka yang langsung berinteraksi dengan masyarakat dalam hal pemenuhan pelayanan dasar,” ucapnya.***
Artikel Terkait
Cheka Terima Penghargaan Sebagai Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik Pada BAZNAS Awards 2024
Safari Ramadhan 2024 di Berbagai Pondok Pesantren, Sebagai Upaya Kolaboratif Untuk Kemajuan Kota Tasikmalaya
Rakor dan Penguatan Fungsi Pejabat PPID dan Admin SP4N LAPOR, Kota Tasikmalaya Raih Penghargaan Badan Publik Informatif
Sekda Hadiri Gerakan Pangan Murah Kota Tasikmalaya, Sinergi dan Komitmen dalam Apel Siaga HBKN Jelang Idul Fitri 2024
Sekda Ivan Dicksan Raih Gelar Doktor Dengan Disertai Perencanaan Strategis Dalam Penanggulangan Kemiskinan di Kota Tasikmalaya
Sekda Ivan Dicksan Hadiri Acara Halal Bihalal Idul Fitri 2024 Besama IGTKI-PGRI Kota Tasikmalaya dan Warga Pendidikan