Mediapriangan.com - Kondisi bencana pergerakan tanah di Kampung Pasirkaliki, Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, terus mengalami perkembangan yang signifikan.
Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefuloh, update terbaru menunjukkan bahwa jumlah rumah yang terdampak dan terancam telah meningkat dari 47 unit menjadi 48 unit.
Rapat hasil asesmen pergerakan tanah yang dipimpin oleh Aah membahas secara komprehensif dampak serta langkah-langkah penanganan darurat bencana yang harus dilakukan.
"Hasil rapat menyimpulkan bahwa jumlah awalnya 47 rumah yang terancam kini meningkat menjadi 48 rumah," ujar Aah di Kantor BPBD Kabupaten Garut, pada Kamis, 25 April 2024.
Meskipun sejumlah perangkat daerah telah melakukan pengamatan langsung di lapangan, masih diperlukan validasi data dan estimasi kerugian akibat pergerakan tanah tersebut.
Pihak terkait sepakat untuk mengklasifikasikan pergerakan tanah ini sebagai bencana, meskipun menghadapi beberapa kendala dalam prosesnya.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Enam Rumah di Kampung Cawene Koneng Jusa, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut
Langkah selanjutnya adalah mengusulkan kepada Pj Bupati Garut melalui Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai kepala badan, untuk secara resmi mendeklarasikan kejadian di lokasi tersebut sebagai bencana alam.
"Oleh karena itu, hari ini kami akan mengusulkan kepada Pak Pj Bupati melalui Pak Sekda selaku kepala badan, untuk menyatakan kejadian di lokasi tersebut sebagai bencana secara resmi," ucapnya.
Di sisi lain, kondisi di lokasi kejadian semakin memprihatinkan. Masyarakat setempat telah melakukan evakuasi mandiri dan mengosongkan rumah beserta peralatan rumah tangga mereka.