Mediapriangan.com - Sebanyak 249 Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Ciamis secara resmi dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati terkait perpanjangan masa jabatan.
Acara pengukuhan dan penyerahan SK baru untuk Kades dan anggota BPD ini dilaksanakan baik secara langsung di Halaman Pendopo Bupati maupun melalui virtual pada Kamis, 27 Juni 2024.
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dan anggota BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Sebelumnya, masa jabatan Kades dan anggota BPD ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada para kepala desa, ketua BPD, dan anggotanya atas dedikasi dan pengabdian mereka.
"Saya mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan ini. Semoga kepala desa dan anggota BPD dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun desa-desa di wilayah kita," ujarnya.
Engkus Sutisna juga menekankan pentingnya para kepala desa untuk menjalankan tugas dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Beliau memberikan arahan agar ketua BPD dan anggotanya aktif dan kontributif dalam melaksanakan fungsi pemerintahan desa serta menjaga koordinasi yang harmonis dengan berbagai lembaga dan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan.
"Koordinasikan dan jaga kondusifitas dalam setiap kegiatan pemerintahan desa agar selalu tercipta sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan lembaga masyarakat lainnya," tambahnya.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pj Bupati juga mengingatkan pentingnya netralitas aparatur desa untuk memastikan pesta demokrasi berjalan adil dan transparan.