daerah

Sosialisasi Rencana Tata Ruang Kabupaten Tasikmalaya, Sekda Zen Bahas Pentingnya RTRW dan RDTR untuk Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 21 Agustus 2024 | 22:33 WIB
Mewakili Bupati Tasikmalaya, Sekda Zen membahas pentingnya RTRW dan RDTR untuk pembangunan berkelanjutan dalam acara Sosialisasi Rencana Tata Ruang Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu, 21 Agustus 2024. (Kominfo)

 

Mediapriangan.com - Rabu, 21 Agustus 2024, di Hotel Alhambra, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menggelar acara sosialisai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Moh. Zen, mewakili Bupati Ade Sugianto.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Zen membuka acara dan memberikan arahan mengenai pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tasikmalaya yang baru saja disahkan.

Pada tahun 2024, setelah melalui proses yang panjang dan konsultasi publik, RTRW Kabupaten Tasikmalaya akhirnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024. Peraturan ini akan menjadi pedoman tata ruang Kabupaten Tasikmalaya hingga tahun 2044.

Baca Juga: Dorong Daya Tarik Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah Hadiri Sosialisasi Program KATASIK di Kawasan Wisata Tematik Ar-Razaq

Dalam sambutannya, Sekda Zen menegaskan bahwa RTRW ini memiliki tujuan untuk menjadikan Kabupaten Tasikmalaya sebagai daerah yang maju, aman, nyaman, dan sejahtera, dengan fokus pada sektor agribisnis dan pariwisata, serta menjaga keseimbangan lingkungan yang berkelanjutan.

“RTRW Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024-2044 bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Tasikmalaya yang lebih baik, dengan memperkuat sektor agribisnis dan pariwisata, serta tetap menjaga keharmonisan lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Sekda Zen.

Selain membahas RTRW, Sekda Zen juga menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Manonjaya Tahun 2023-2043.

Baca Juga: Azizah Salsha Klarifikasi Fitnah Tentang Dirinya dan Pratama Arhan, Laporkan Akun Penyebar Hoaks ke Bareskrim Polri

Peraturan Bupati ini disusun bersamaan dengan RTRW, namun telah disesuaikan dan akan diintegrasikan ke dalam Sistem Perizinan Berusaha Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Penerapan Perbup ini akan memungkinkan perizinan yang lebih efisien dan transparan, sehingga mendukung iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Tasikmalaya,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu langkah penting yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk menyebarluaskan informasi mengenai RTRW yang telah diberlakukan.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka Mulai Hari Ini, 250.407 Formasi di 69 Instansi Pusat dan 478 Instansi Daerah

Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak dapat lebih memahami dan mendukung implementasi RTRW dan RDTR di Kabupaten Tasikmalaya, demi tercapainya pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini