daerah

KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, Kesempatan Partai Politik hingga 4 September 2024

Jumat, 30 Agustus 2024 | 22:25 WIB
Ketua KPU Kabupaten Ciamis umumkan memperpanjangan waktu pendaftaran bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis untuk Pilkada 2024. (KPU)

 

Mediapriangan.com - Karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar untuk posisi Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, KPU Kabupaten Ciamis memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran.

Awalnya, pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dijadwalkan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. KPU Kabupaten Ciamis memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran.

Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menyatakan bahwa keputusan perpanjangan waktu pendaftaran ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi calon lainnya.

Baca Juga: Herdiat Sunarya dan Yana D Putra Mendaftar ke KPU Ciamis untuk Pilkada 2024, Sejarah Baru dengan Lawan Kotak Kosong

"Perpanjangan waktu pendaftaran ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi calon lainnya," katanya, dalam keterangannya resminya pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Perpanjangan ini juga disebabkan oleh masih adanya dua partai politik, yakni Partai Hanura dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang belum mengusung pasangan calon.

"Masih ada dua partai politik yang belum mengusung pasangan calon, yaitu Partai Hanura dan PSI," tambah Oong. 

Baca Juga: KPU Kabupaten Ciamis Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Serentak 2024

Oong juga menegaskan bahwa perpanjangan ini tidak akan mempengaruhi jadwal Pilkada 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya. Segala tahapan lainnya akan tetap berjalan sesuai rencana tanpa ada perubahan.

"Perpanjangan masa pendaftaran ini akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 September 2024," terangnya.

KPU Kabupaten Ciamis telah menetapkan bahwa proses pendaftaran pada tanggal 2 dan 3 September 2024 akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Baca Juga: KPU Kabupaten Ciamis Resmi Lantik 3.873 Pantarlih, Mulai Coklit Door-to-Door dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024

Sementara itu, pada hari terakhir, yaitu 4 September 2024, pendaftaran akan berlangsung hingga pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.***

Tags

Terkini