Mediapriangan.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut segera mengambil langkah cepat setelah munculnya kabar mengenai dugaan keterlibatan seorang kepala desa dalam mendukung salah satu pasangan calon bupati pada Pilkada 2024.
Informasi tersebut telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Garut dan langsung menjadi perhatian serius, yang kemudian direspons dengan menggelar rapat pleno untuk menelusuri kebenaran dari laporan ini.
Anggota Bawaslu Kabupaten Garut Imam Sanusi yang bertanggung jawab di Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran untuk mengecek validitas informasi ini.
"Kami akan memulai investigasi awal untuk memverifikasi dugaan keterlibatan kepala desa ini. Berdasarkan aturan yang ada, kepala desa tidak boleh secara langsung atau tidak langsung memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada," jelas Imam pada Selasa, 17 September 2024.
Regulasi yang dimaksud Imam merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang secara tegas melarang kepala desa terlibat dalam politik praktis yang mendukung atau mempengaruhi pemilihan calon tertentu.
"Kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur," tambah Imam.
Saat ini, Bawaslu Garut sedang merancang langkah-langkah lanjutan untuk menangani kasus tersebut.
Bawaslu juga berencana untuk berkoordinasi dengan pihak terkait guna menjamin netralitas kepala desa dan pihak lainnya selama proses Pilkada.
"Kami baru berada di tahap awal, tetapi kami berkomitmen penuh untuk menjaga agar Pilkada berjalan dengan jujur dan adil," tutup Imam.
Tindakan cepat yang dilakukan oleh Bawaslu Garut ini mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut.