Mediapriangan.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, telah mendapatkan izin dari KPU untuk menggunakan nama 'Si Doel' dalam kertas suara untuk Pilkada 2024.
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno telah mengurus izin penggunaan nama 'Si Doel' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Sabtu, 21 September 2024.
Pengadilan tersebut menyatakan bahwa nama Rano Karno, Haji Rano Karno, Haji Rano Karno SI.P, dan Si Doel merujuk pada individu yang sama.
Ketua Bidang Teknis Penyelenggaraan KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan konfirmasi dengan Rano Karno terkait hal ini.
"Kami sudah berkomunikasi dengan calon wakil gubernur Rano Karno, dan ia menyampaikan bahwa ia memiliki surat keputusan dari pengadilan yang relevan," ujar Dody di kantor KPU DKI Jakarta pada 22 September 2024.
Dody juga menyebutkan bahwa KPU menerima masukan dari masyarakat pada 18 September 2024. Banyak yang mengaku lebih mengenal Rano Karno sebagai Si Doel dari sinetron populer "Si Doel Anak Sekolahan".
Dengan demikian, masyarakat meminta agar nama Si Doel dicantumkan pada surat suara dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Rano menjelaskan bahwa penambahan nama Si Doel bertujuan untuk menghindari kebingungan antara nama asli dan nama panggungnya.
"Memang, nama saya tidak berubah, hanya ada penambahan tiga komponen, jadi bisa menjadi Rano Doel Karno atau Rano Karno Si Doel," katanya di Jakarta Selatan pada 22 September 2024.
Ia menekankan bahwa ini bukanlah penggantian nama, melainkan penegasan bahwa Si Doel adalah bagian dari identitasnya.