Debat Pilkada 2024
KPU mengonfirmasi bahwa debat pasangan calon pada Pilkada 2024 akan dilaksanakan sebanyak tiga kali. Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa pelaksanaan debat ini diatur oleh KPU tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Debat untuk pasangan calon kepala daerah diatur oleh KPU daerah masing-masing,” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, pada 2 Agustus 2024.
Idham juga menegaskan bahwa jumlah debat dibatasi maksimal tiga kali, dengan jadwal yang ditentukan oleh masing-masing daerah.
Namun, meskipun debat menjadi sarana kampanye penting bagi para pasangan calon, KPU memastikan bahwa kotak kosong tidak akan mendapat fasilitas kampanye.
Fasilitas Kampanye Pilkada 2024
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa kotak kosong tidak akan mendapatkan fasilitas kampanye dalam Pilkada 2024.
“Apa yang difasilitasi hanya untuk pasangan calon yang sudah mendaftar, kotak kosong tidak terdaftar,” kata Afif pada 20 September 2024.
Afif juga menjelaskan bahwa kotak kosong hanya akan dimasukkan dalam pengundian nomor urut, namun tidak akan memiliki hak untuk menggunakan alat peraga atau berpartisipasi dalam debat.
“Dalam debat, yang disoroti adalah visi-misi dari pasangan calon tunggal, dengan kemungkinan pendalaman oleh panelis,” tambahnya.
Meskipun demikian, KPU tidak memiliki wewenang untuk melarang pihak-pihak yang ingin mengadakan kampanye untuk kotak kosong, karena aturan tersebut belum diatur dalam peraturan KPU (PKPU).
“KPU tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong,” pungkasnya. ***