daerah

Debat Pasangan Calon dalam Kampanye Pilkada 2024, Menggali Lebih Dalam Fenomena Kotak Kosong dan Tanggapan KPU

Kamis, 3 Oktober 2024 | 14:19 WIB
Tanggapan KPU tentang fenomena kotak kosong, khususnya dalam debat pasangan calon Pilkada 2024, mencakup Eri Cahyadi dan Armuji yang akan melawan kotak kosong. (Instagram.com/@eriarmujiofficial)

Debat Pilkada 2024

KPU mengonfirmasi bahwa debat pasangan calon pada Pilkada 2024 akan dilaksanakan sebanyak tiga kali. Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa pelaksanaan debat ini diatur oleh KPU tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Debat untuk pasangan calon kepala daerah diatur oleh KPU daerah masing-masing,” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, pada 2 Agustus 2024.

Idham juga menegaskan bahwa jumlah debat dibatasi maksimal tiga kali, dengan jadwal yang ditentukan oleh masing-masing daerah.

Baca Juga: Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, Langkah Penting KPU Menuju Pilkada 2024

Namun, meskipun debat menjadi sarana kampanye penting bagi para pasangan calon, KPU memastikan bahwa kotak kosong tidak akan mendapat fasilitas kampanye.

Fasilitas Kampanye Pilkada 2024

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa kotak kosong tidak akan mendapatkan fasilitas kampanye dalam Pilkada 2024.

“Apa yang difasilitasi hanya untuk pasangan calon yang sudah mendaftar, kotak kosong tidak terdaftar,” kata Afif pada 20 September 2024.

Baca Juga: KPU Kabupaten Ciamis Resmi Tetapkan Herdiat-Yana sebagai Calon Tunggal Pilkada 2024, Siap Pengundian Nomor Urut

Afif juga menjelaskan bahwa kotak kosong hanya akan dimasukkan dalam pengundian nomor urut, namun tidak akan memiliki hak untuk menggunakan alat peraga atau berpartisipasi dalam debat.

“Dalam debat, yang disoroti adalah visi-misi dari pasangan calon tunggal, dengan kemungkinan pendalaman oleh panelis,” tambahnya.

Meskipun demikian, KPU tidak memiliki wewenang untuk melarang pihak-pihak yang ingin mengadakan kampanye untuk kotak kosong, karena aturan tersebut belum diatur dalam peraturan KPU (PKPU).

“KPU tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong,” pungkasnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini