Mediapriangan.com - Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar Apel Besar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Apel Besar ini dilaksanakan di Halaman Bale Kota Tasikmalaya dengan diawali pembacaan deklarasi netralitas oleh para ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Dr. Cheka Virgowansyah, SSTP., M.E., menegaskan pentingnya ASN menjaga netralitas selama Pilkada berlangsung.
Ia mengingatkan bahwa ASN di Kota Tasikmalaya harus mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang dengan tegas melarang ASN terlibat dalam politik praktis.
"ASN di Kota Tasikmalaya harus patuh pada UU Nomor 20 Tahun 2023. Netralitas menjadi kunci dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik," ujarnya pada Senin, 7 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Dr. Cheka juga menekankan bahwa netralitas ASN merupakan tanggung jawab yang harus dipegang teguh oleh seluruh ASN di Kota Tasikmalaya, yang jumlahnya mencapai sekitar 7.000 orang.
Menurutnya, kondusifitas dan netralitas selama Pilkada adalah faktor krusial dalam menjaga stabilitas daerah.
"Semua ASN harus memastikan tidak ada intervensi politik dalam kinerja mereka demi menjaga suasana yang kondusif dan adil selama Pilkada," tambahnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa ASN yang melanggar aturan netralitas akan dikenai sanksi yang sesuai, mulai dari sanksi ringan hingga berat, tergantung tingkat pelanggarannya.
Hal ini untuk menjamin bahwa semua ASN dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis.