Mediapriangan.com - Pj Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ida Wahida Hidayati, S.E., S.H., M.Si., menerima kunjungan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar di Pendopo Kota Banjar pada Senin, 7 Oktober 2024.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah dimulai sejak 1 Oktober dan akan berlangsung hingga 30 November 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, bekerja sama dengan P3DW Kota Banjar.
Kepala P3DW Kota Banjar menyampaikan bahwa tujuan utama dari program ini adalah memberikan keringanan kepada masyarakat serta memperbaiki validitas data kepemilikan kendaraan yang telah berpindah tangan.
Program ini diharapkan dapat mendorong warga untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Adapun beberapa manfaat dari program ini, di antaranya adalah pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan untuk tahun ketiga dan seterusnya, bebas Bea Balik Nama Kendaraan.
Selain itu, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun yang telah lewat, serta potongan pajak kendaraan.
Kepala P3DW berharap agar Pj. Wali Kota Banjar dapat turut menyosialisasikan program ini kepada masyarakat luas agar lebih banyak yang memanfaatkan kesempatan ini.
"Saya berharap Ibu Pj. Wali Kota dapat menyosialisasikan keuntungan dari program ini kepada seluruh masyarakat Kota Banjar,"ujarnya.
Pj. Wali Kota Banjar menyambut positif program tersebut dan mengungkapkan bahwa program ini sangat membantu masyarakat dalam meringankan beban pajak kendaraan bermotor, terutama bagi mereka yang telah mengalami keterlambatan dalam pembayaran.