Mediapriangan.com - Kecamatan Pamarican di Kabupaten Ciamis menjadi lokasi sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di bidang cukai, khususnya terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Melalui sosialisasi DBHCHT, masyarakat diharapkan lebih memahami peran penting bea cukai dalam mengawasi peredaran barang dan ikut serta dalam memberantas produk ilegal, seperti rokok tanpa cukai.
Acara DBHCHT ini dihadiri oleh berbagai pihak, seperti Satpol PP, camat dan sekretaris Kecamatan Pamarican, perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, pelaku usaha, dan masyarakat setempat.
Pada kesempatan ini, Muhammad Ramdani dari Satpol PP memberikan pemaparan mengenai pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menegaskan bahwa pemahaman hukum tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan kewajiban setiap individu dalam masyarakat.
Ramdani berharap masyarakat semakin memahami dan menghargai hukum, serta mampu menerapkan perilaku yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperluas wawasan masyarakat terhadap aspek hukum, sehingga mereka mampu menghormati hak dan kewajiban masing-masing serta memahami pentingnya budaya hukum dalam menjaga ketertiban.
Ramdani juga menekankan bahwa masyarakat yang sadar hukum dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan saling menghargai.
Selain itu, Santosa dari Bea Cukai Tasikmalaya turut memberikan pemaparan khusus terkait peredaran rokok ilegal.
Ia menjelaskan bahwa rokok ilegal merupakan produk yang tidak terdaftar dan tidak dikenakan cukai, sehingga berdampak negatif pada pendapatan negara.