Mediapriangan.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Dr. H. Mohamad Zen, yang mewakili Pjs. Bupati Tasikmalaya, Yedi Rahmat, menyambut Tim Koordinasi dan Supervisi KPK dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi.
Acara ini berlangsung di Op Room Setda Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis, 7 November 2024 bertujuan memperkuat koordinasi pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Dr. Zen menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Tim KPK, yang dipandang sebagai momen penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Tasikmalaya.
“Kami sangat senang menerima bapak ibu di Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan ini merupakan kesempatan bagi kami untuk banyak belajar dan berkonsultasi demi peningkatan efisiensi serta penguatan kinerja anti-KKN,” ucapnya.
Perwakilan Tim KPK, Norce Sitanggang, menjelaskan bahwa rapat ini adalah bagian dari agenda rutin KPK yang sejalan dengan pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari agenda rutin KPK yang sejalan dengan Pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujarnya.
Dalam pasal tersebut, KPK bertugas untuk berkoordinasi dengan instansi terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk instansi pelayanan publik, serta melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang.
“Sebagai bagian dari program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2024, kami menggelar kegiatan koordinasi ini dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, beberapa instansi yang hadir turut memaparkan program kerja mereka, termasuk KPK, Dinas PUTRLH, BPKPD, serta ATR/BPN Kabupaten Tasikmalaya.
Setelah pemaparan, rapat dilanjutkan dengan diskusi mengenai tantangan yang dihadapi instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
“KPK bertugas untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk instansi yang menjalankan pelayanan publik, serta melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang,” jelasnya.