Asep juga menjelaskan bahwa dalam debat pertama, banyak paslon yang mengeluhkan durasi yang tidak cukup untuk menyampaikan seluruh jawaban secara menyeluruh.
KPU Kota Tasikmalaya akan mengubah format debat kedua pada beberapa aspek, terutama mengenai mekanisme pemberian waktu untuk setiap paslon.
Penyesuaian waktu diharapkan dapat memastikan kelancaran debat dan menghindari adanya ketimpangan dalam kesempatan berbicara.
Selain durasi, KPU juga akan mempertegas aturan mengenai penggunaan alat bantu selama debat.
Dalam debat pertama, penggunaan contekan atau catatan oleh para paslon sempat menjadi sorotan.
Menanggapi hal ini, Asep menegaskan bahwa aturan dalam tata tertib debat membolehkan paslon membawa catatan atau contekan, asalkan tidak ada alat komunikasi yang digunakan.
“Penting untuk diingat, diperbolehkan membawa catatan, yang tidak diperkenankan hanya alat komunikasi yang bisa digunakan untuk menghubungi pihak lain atau mendapatkan jawaban secara langsung. Hal ini jelas melanggar aturan,” tegas Asep.
Asep juga memastikan bahwa pihak KPU akan mengawasi dengan ketat penggunaan alat bantu, untuk menghindari penyalahgunaan yang dapat merugikan integritas debat.
Ia berharap bahwa debat ini tetap dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan membawa dampak positif bagi masyarakat Kota Tasikmalaya.
Selain perubahan format dan durasi, KPU Kota Tasikmalaya juga menekankan pentingnya kesadaran bersama antara paslon dan masyarakat untuk menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan debat.
Debat ini bukan hanya soal kompetisi antara paslon, tetapi juga soal memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat untuk memilih pemimpin yang tepat.