Mediapriangan.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut meraih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dengan nilai kepatuhan 94,76, masuk dalam kategori A (Opini Kualitas Tertinggi).
Penghargaan ini diserahkan dalam acara Penganugerahan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang digelar di Hotel Grans Sunshine, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari berbagai upaya Pemkab Garut dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu faktor utama keberhasilan ini adalah inovasi dan digitalisasi dalam pelayanan publik yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan secara lebih mudah dan cepat melalui platform online.
"Inovasi dan digitalisasi pelayanan publik adalah kunci utama. Dengan penerapan sistem berbasis teknologi, masyarakat kini dapat mengakses administrasi, pengaduan, dan informasi publik dengan lebih efisien," jelas Barna.
Ia juga menambahkan bahwa peningkatan transparansi dan akuntabilitas menjadi faktor penting lainnya dalam pencapaian skor tinggi.
Pemkab Garut telah menerapkan sistem evaluasi dan pengawasan yang efektif untuk memastikan pelayanan publik tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta memberikan respons cepat terhadap pengaduan masyarakat.
Barnas berharap penghargaan ini dapat memotivasi seluruh jajaran Pemkab Garut untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan yang lebih baik.
“Pencapaian ini bukan hanya hasil kerja keras kami, tetapi juga merupakan langkah penting dalam memenuhi standar kepatuhan yang telah ditetapkan oleh Ombudsman,” tuturnya.
Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman mencakup tujuh sektor utama yang menjadi fokus pelayanan publik di Kabupaten Garut, antara lain: