Mediapriangan.com - Kasus pembunuhan di Jakarta Selatan (Jaksel) yang melibatkan remaja berinisial MAS menjadi sorotan publik.
Diduga sebagai pelaku, MAS kini ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang menewaskan ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), sementara sang ibu, AP (40), mengalami luka tusuk serius.
Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKP Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa remaja tersebut dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 KUHP. Meski sudah ada penetapan, motif pembunuhan masih dalam penyelidikan.
"Motifnya masih belum jelas, kami masih mendalami," kata Nurma dalam konferensi pers, Senin, 2 Desember 2024.
Fakta-Fakta Seputar Kasus Ini:
1. Pelaku Dikenal Penurut dan Sopan
Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Ade Rahmat, menyebutkan bahwa pelaku dikenal sebagai anak yang sopan dan penurut. Karakter ini dianggap bertolak belakang dengan perbuatannya.
"Dia anak yang jauh dari tempramental," ujar Ade. Pendalaman perilaku pelaku kini melibatkan ahli psikologi forensik dari Apsifor untuk mengevaluasi kondisi mentalnya.
2. Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 30 November 2024, di kawasan Cilandak. Menurut Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase, insiden terjadi sekitar pukul 01.00 WIB.
"Korban meninggal ada dua, ayah dan neneknya. Sementara ibunya mengalami luka berat dan sudah dibawa ke RS Fatmawati," jelas Febriman.
Artikel Terkait
Rekonstruksi Pembunuhan Keji di Ciamis, Polres Ciamis Peragakan 54 Adegan di TKP Rancah dengan Menghadirkan 5 Saksi
5 Fakta di Balik Penangkapan Ronald Tannur, Terdakwa Kasus Pembunuhan yang Sempat Divonis Bebas PN Surabaya
Terungkap! Sindikat Jual Beli Rekening untuk Bandar Judi Online di Kamboja, Sudah Beroperasi 3 Tahun di Jakarta Barat
Disita Rp2,8 Miliar! Ini 4 Fakta Terbaru Penangkapan Tersangka Baru Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi RI
3 Fakta Kontroversi Denny Sumargo dan Farhat Abbas yang Jadi Perbincangan, Saling Lapor hingga Dugaan Ancaman
5 Fakta Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Soal Dana Rp7 Miliar hingga Uang Jaminan dari Sejumlah Kadis