Kronologi Kasus Tragis Remaja di Jaksel, Diduga Membunuh Ayah dan Nenek, Mengaku Mendapat Bisikan Misterius

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 3 Desember 2024 | 07:17 WIB
Konferensi Pers Kasus Remaja Pembunuh Ayah-Nenek di Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Desember 2024.   (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Selatan)
Konferensi Pers Kasus Remaja Pembunuh Ayah-Nenek di Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Desember 2024. (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Selatan)

 

 

Mediapriangan.com - Kasus pembunuhan di Jakarta Selatan (Jaksel) yang melibatkan remaja berinisial MAS menjadi sorotan publik.

Diduga sebagai pelaku, MAS kini ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang menewaskan ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), sementara sang ibu, AP (40), mengalami luka tusuk serius.

Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKP Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa remaja tersebut dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 KUHP. Meski sudah ada penetapan, motif pembunuhan masih dalam penyelidikan.

"Motifnya masih belum jelas, kami masih mendalami," kata Nurma dalam konferensi pers, Senin, 2 Desember 2024.

Baca Juga: 4 Orang Masih Buron? Begini Peran 28 Tersangka yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi yang Terancam Dipenjara 20 Tahun!

Fakta-Fakta Seputar Kasus Ini:

1. Pelaku Dikenal Penurut dan Sopan

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Ade Rahmat, menyebutkan bahwa pelaku dikenal sebagai anak yang sopan dan penurut. Karakter ini dianggap bertolak belakang dengan perbuatannya.

"Dia anak yang jauh dari tempramental," ujar Ade. Pendalaman perilaku pelaku kini melibatkan ahli psikologi forensik dari Apsifor untuk mengevaluasi kondisi mentalnya.

2. Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 30 November 2024, di kawasan Cilandak. Menurut Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase, insiden terjadi sekitar pukul 01.00 WIB.

"Korban meninggal ada dua, ayah dan neneknya. Sementara ibunya mengalami luka berat dan sudah dibawa ke RS Fatmawati," jelas Febriman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X