pendidikan

Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025, Wujudkan Impian Kuliah di Luar Negeri

Jumat, 3 Januari 2025 | 11:19 WIB
Ilustrasi foto. Beasiswa LPDP 2025. ( Pixabay/@Mohamed_hassan)

Bila sudah membuat akun, peserta harus melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang diperlukan pada aplikasi pendaftaran. Pastikan untuk mengirimkan aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode pendaftaran.

Pastikan setiap dokumen pendukung seperti Surat Rekomendasi, Sertifikat, atau dokumen sejenisnya diterbitkan sesuai dengan peraturan LPDP.

Baca Juga: LoA Ternyata Tak Sulit Didapatkan, Ini Tips Dapat Letter of Acceptance dari Kampus Luar Negeri dan Beasiswa LPDP

Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025

Ada beberapa persyaratan pendaftaran beasiswa LPDP 2025 yang harus dipenuhi setiap peserta. Ada persyaratan berdasarkan jenis beasiswa yang diambil. LPDP menyediakan beasiswa afirmatif, target, dan kolaborasi.

Syarat pendaftaran beasiswa LPDP regular secara umum adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau surat keterangan lain yang menyatakan warga Indonesia. Telah menyelesaikan studi:

- program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister
- program magister (S2) untuk beasiswa doktor
- Program diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.

Baca Juga: 10 Kondisi IGD yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dan Panduan Pemanfaatannya di Rumah Sakit

Pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung ke doktor wajib memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar beasiswa doktor (S3).

Sedangkan pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.

Baca Juga: Kapal Pesiar Hyundai Cruise Kena Sanksi! Ini Cara Korsel Menghormati Korban Kecelakaan Pesawat Jeju Air

Sedangkan pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan hasil konversi IPK.

Pendaftar yang sedang menempuh studi (ongoing) dapat mendaftar dengan ketentuan mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.

Jika dinyatakan lulus seleksi substansi, wajib mengundurkan diri dari perguruan tinggi yang ditempuh lalu menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.

Halaman:

Tags

Terkini