Kasus Mahasiswi Penerima KIP di UNS Viral Dugem, Kampus Cabut Beasiswa dan Wajibkan Konseling Enam Bulan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Kasus mahasiswi UNS penerima KIP yang viral karena dugem berujung pada pencabutan beasiswa dan kewajiban mengikuti konseling selama enam bulan.   (Instagram/mediaevent_)
Kasus mahasiswi UNS penerima KIP yang viral karena dugem berujung pada pencabutan beasiswa dan kewajiban mengikuti konseling selama enam bulan. (Instagram/mediaevent_)

 

Mediapriangan.com - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta resmi menjatuhkan sanksi terhadap mahasiswi berinisial TSK yang viral karena diduga berpesta di klub malam. Mahasiswi tersebut diketahui merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) tahun 2023.

Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial menampilkan dua sisi kehidupan TSK, siang hari sebagai mahasiswi yang rapi, namun malamnya berpakaian minim dan terlihat dugem di klub malam. Konten tersebut menimbulkan perdebatan publik soal moralitas penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.

Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, mengonfirmasi bahwa TSK benar merupakan mahasiswa aktif Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta penerima KIP-K.

“Dia mahasiswa aktif UNS. Kami belum dapat memastikan kebenaran isi unggahan yang beredar di media sosial,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga: Rangka Lift Kaca di Pantai Kelingking Viral, Publik Pertanyakan Risiko Rusaknya Tebing dan Tata Ruang

Investigasi dan Pelanggaran Etik

UNS segera membentuk Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) untuk menelusuri kebenaran peristiwa tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, MKEM menyimpulkan bahwa TSK terbukti melanggar kode etik mahasiswa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan MKEM, mahasiswi tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku di UNS,” jelas Agus.

Pelanggaran itu merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur agar mahasiswa menghindari perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan di masyarakat.

Baca Juga: Arip Rachman Dorong Penguatan Pendidikan Politik Berbasis Nilai Pancasila di Sekolah

Sanksi Tegas dan Pencabutan KIP

UNS kemudian memberikan Surat Peringatan Pertama dan mewajibkan TSK menjalani program konseling selama enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.

Lebih lanjut, kampus juga mencabut beasiswa KIP-K yang diterimanya berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023, serta melarang TSK menerima beasiswa lain selama masa studinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X