Mediaprinagan.com - BPJS Kesehatan adalah program nasional yang bertujuan untuk menyediakan akses layanan kesehatan dengan biaya terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Melalui program BPJS Kesehatan ini, peserta dapat memanfaatkan berbagai layanan medis di fasilitas kesehatan, mulai dari klinik hingga rumah sakit.
Sebagian besar biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga memberikan perlindungan kesehatan yang lebih luas.
Baca Juga: Diskon Listrik PLN 50 Persen Mulai Berlaku! Ini Cara Mendapatkan dan Batas Maksimal Pembeliannya
Namun, ada beberapa kondisi tertentu, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD), yang tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.
Hal ini menjadi penting untuk dipahami agar peserta tidak mengalami kesalahpahaman terkait hak dan kewajiban dalam penggunaan fasilitas BPJS.
Untuk itu, berikut adalah daftar 10 kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terutama dalam layanan darurat:
Kasus yang Tidak Ditanggung BPJS di IGD
1. Cedera atau penyakit akibat kecelakaan kerja yang seharusnya ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
2. Kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh asuransi wajib hingga batas tanggungan sesuai kelas rawat.
3. Perawatan gigi non-medis, seperti pemasangan behel, tidak termasuk cakupan BPJS.
Namun, prosedur seperti tambal gigi berlubang atau pencabutan gigi tanpa komplikasi tetap dapat dilakukan.
Artikel Terkait
Jelang Malam Tahun Baru 2025, Polres Banjar Gelar Apel Kesiapan Pengamanan dan Pemusnahan Barang Bukti
Tundukkan IBK Altos di Akhir Tahun 2024, Red Sparks Raih Rekor Rentetan 8 Kemenangan Beruntun dan Pastikan Posisi Ketiga
Pj Wali Kota Soni Harison Resmi Melantik Nursa'adah Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Banjar
Red Sparks Akhiri Tahun 2024 dengan Rentetan 8 Kemenangan Beruntun, Rekor Baru dalam 15 Tahun, Cek Daftar Top Skor
9 Film Horor Rilis Januari 2025, Kisah Nyata Mistis Lokal hingga Teror Supranatural, Siap Uji Nyali Awal Tahun, Cek!
Kado Awal Tahun 2025, Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah, Simak Daftarnya!