Mediapriangan.com - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memutuskan Harvey Moeis bersalah dalam kasus penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk., yang menyebabkan kerugian negara.
Dalam putusan tersebut, Harvey Moeis dihukum penjara 6,5 tahun dan didenda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, ia akan dikenakan hukuman kurungan tambahan selama 6 bulan.
Selain itu, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika ia gagal membayar uang pengganti tersebut, aset miliknya akan disita dan dilelang.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, sisa kerugian akan diganti dengan hukuman tambahan berupa penjara.
Prabowo Kritik Vonis yang Terlalu Ringan
Putusan tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Banyak pihak yang menilai hukuman ini terlalu ringan dibandingkan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun. Salah satu yang memberikan kritik tajam adalah Presiden Prabowo Subianto.
Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029, Prabowo menyampaikan bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan.
Menurutnya, hukuman harus mencerminkan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh pelaku.
“Jika kerugian negara mencapai triliunan rupiah, hukuman yang diberikan tidak boleh ringan. Saya meminta hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih berat, bahkan hingga 50 tahun penjara,” tegas Prabowo.
Prabowo juga menyoroti fasilitas istimewa yang sering diterima narapidana kasus korupsi. Ia meminta Menteri Pemasyarakatan Agus Andriyanto untuk memastikan agar fasilitas seperti pendingin ruangan, televisi, dan kulkas tidak tersedia bagi koruptor di dalam penjara.
“Jangan sampai ada yang menikmati fasilitas mewah di balik jeruji. Narapidana harus menjalani hukuman dengan adil sesuai aturan. Masyarakat kita semakin sadar dan tidak akan tinggal diam jika ada ketidakadilan,” tambahnya.
Jaksa Agung Siapkan Banding
Menanggapi kritik tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa Kejaksaan Agung akan mengajukan banding terhadap putusan ini.