Mediapriangan.com - Pasangan suami istri tenar, Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam Program JKN, yang menimbulkan beberapa klarifikasi dari pihak BPJS Kesehatan terkait status kepesertaan mereka.
Harvey Moeis dan Sandra Dewi tercatat sebagai peserta segmen BPJS Kesehatan PBPU Pemda dengan hak kelas 3.
BPJS Kesehatan melalui Kepala Humas Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa meskipun Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, perlu adanya penjelasan lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Rizzky menyebutkan bahwa dalam Program JKN terdapat beberapa segmen peserta yang dibiayai oleh pemerintah, salah satunya adalah segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Segmen ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu atau fakir miskin dengan hak kelas 3, dan pembiayaannya dilakukan oleh pemerintah pusat.
Data peserta PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.
Selain itu, ada pula segmen PBPU Pemda, yaitu penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas 3.
Segmen ini mencakup seluruh warga yang belum terdaftar dalam JKN dan setuju diberikan hak kelas 3, tanpa terbatas pada golongan fakir miskin.
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Sejak 2018
Harvey Moeis dan Sandra Dewi termasuk dalam kategori ini dan terdaftar sejak 1 Maret 2018.
Artikel Terkait
Penembakan Bos Asuransi Kesehatan di AS, Tersangka Ditangkap, Temuan Petunjuk pada Selongsong Peluru
Mario Dandy Jalani Sidang Perkara Kasus Pencabulan, Begini Duduk Perkara Anak Pejabat yang Dituding Cabuli Pacarnya
Tawuran Pelajar hingga Mahasiswa di Berbagai Kota, Polisi Giatkan Sosialisasi Anti-Tawuran Menjelang Tahun Baru 2025
3 Fakta Kasus Korupsi yang Pernah Terjadi Indonesia, Terbaru Harvey Moeis Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun
Temuan Kejati dalam Kasus Korupsi Disbud Jakarta, Kadis Dinonaktifkan dan Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp150 Miliar
Sidang Korupsi PT Timah, Ibunda Helena Lim Nangis Histeris, Ini Perbandingan Tuntutan Penjara dengan Harvey Moeis