Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan server dan storage atau penyimpanan data pada salah satu anak perusahaan PT Telkom.
Pengumuman dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, serta Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada Jumat, 10 Januari 2025, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
KPK turut menghadirkan kedua tersangka dugaan korupsi yaitu Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG), mantan Direktur PT Prakarsa Nusa Bhakti (PNB) periode 2012-2016, dan Afrian Jafar (AJ), seorang pegawai di perusahaan yang sama.
Korupsi Pembelian Server dan Storage Fiktif
Kasus ini bermula dari dugaan pengadaan fiktif untuk barang dan jasa, yaitu pembelian server dan storage oleh PNB kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC), anak perusahaan PT Telkom di tahun 2017.
Kasus lainnya juga adanya aliran dana ke kantong pribadi yang seharusnya digunakan dalam hal financing untuk pengadaan pembelian server dan storage.
Sebelum penetapan tersangka untuk RPLG dan AJ, KPK sudah lebih dulu menetapkan tersangka lainnya.
Konsultan pada kasus ini yaitu Imran Muntaz (IM) sudah ditahan Rutan KPK sejak Rabu, 8 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025.
Kerugian Negara Mencapai Rp280 Miliar
Direktur Penyidikan KPK mengungkapkan jika korupsi ini membuat negara mengalami kerugian hingga Rp280 Miliar.
“Hasil dari perhitungan BPKP didapatkan kerugian negara pada pengerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017 yaitu sebesar lebih dari RP280 Miliar,” ujar Asep, Direktur Penyidikan KPK.